Manokwari, TP – Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Yosak Saroi mengingatkan para bakal calon bupati dan wakil bupati Pegaf yang akan maju pada Pilkada 2024, tentang surat pengunduran diri.
Hal itu disampaikan Yosak Saroi mengingatkan para balon kepala daerah (bolon kada) baik bupati maupun wakil bupati yang mengemukakan mendaftar di partai politik adalah pegawai negeri sipil (PNS).
“PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan itu wajib mengundurkan diri bagi, TNI Polri, ASN, BUMN BUMD,” jelas Yosak kepada wartawan di Taman Ria, Jumat (12/7/2024).
Ia menerangkan, bagi ASN di Kabupaten Pegaf, maka surat keputusan (SK) pengunduran diri dari Bupati Kabupaten Pegaf.
Dia menerangkan, pasangan bakal calon harus menyertakan bukti tertulis pengunduran diri yang diajukan kepada Badan Kepegawaian Negeri (BKN) saat melakukan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, karena akan diverifikasi Tim KPU mulai 27 Agustus-21 September 2024
“Kita prediksi ada empat pasangan calon termasuk jalur independen tapi kan independen tidak ada. Makanya kita fokus yang melalui partai politik,” jelasnya.
Yosak menambahkan, KPU Kabupaten Pegaf telah membuka help desk. Help desk akan membantu para balon untuk mendapatkan informasi tentang pencalonan.
“Silahkan cari informasi sebanyak mungkin di help desk. Karena surat pengajuan pengunduran diri itu yang akan kita lihat dari 13 item persyaratan pencalonan,” ungkapnya.
Dirinya berharap, para balon kepala daerah dapat memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat di 10 distrik dan 166 kampung yang ada di Kabupaten Pegaf.
Untuk diketahui, setidaknya ada tiga ASN di lingkup Pemda Pegaf yang bakal maju pada Pilkada Pegaf 2024.
Diantaranya, Sekda Pegaf Ever Dowansiba, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pegaf, Dominggus Saiba, dan Andi Salabai yang berstatus sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pegaf. [SDR-R3]