Manokwari, TP – Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota DPR Kabupaten (DPRK) Pegunungan Arfak (Pegaf), Hengky Wambrauw mengatakan, pengangkatan calon anggota DPRK Pegaf periode 2024-2029 dilakukan berdasarkan daerah pengangkatan (Dapeng) yang terdiri dari dua distrik.
Menurutnya, seleksi calon anggota DPRK di Pegaf tentunya akan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pegaf Nomor: 188 Tahun 2023 tentang Dapeng Kursi DPRK.
Dikatakan Wambrauw, pihaknya telah melakukan kajian-kajian terlebih dulu tentang pembentukan peraturan pansel yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat maupun wilayah Pegaf sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 106 tahun 2021.
Hanya saja, kata Wambrauw, pihaknya belum melakukan konsultasi dalam rangka pembobotan. Tetapi, tahapan seleksi sudah berjalan dan akan disesuaikan dengan peraturan pansel dimaksud.
“Ada kajian-kajian yang dilakukan jauh sebelumnya hingga penetapan Perbup Pegaf terkait Dapeng Calon Anggota DPRK di Pegaf. Perbup ini akan kami kolaborasikan dengan peraturan pansel berdasarkan terjemahan PP No. 106 tahun 2021, karena sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah,” kata Wambrauw kepada wartawan di Fokultas Pascasaraja, Unipa, pekan lalu.
Ia menjelaskan, di Pegaf terdapat 10 distrik dan 166 kampung dan dari kajian tersebut yang dilakukan konsultasi publik terdapat 5 dapeng kursi DPRK dan setiap dapeng terdiri dari 2 distrik.
Menurutnya, Pegaf memiliki karakteristik yang berbeda dari kabupaten lain di Papua Barat. Di kabupaten lain yang masyarakat heterogen sedangkan, di Pegaf yang masyarakatnya homogen.
Sehingga, kata dia, keterwakilan kursi pengangkatan di Pegaf tidak berdasarkan suku tetapi berdasarkan distrik atau dapeng sesuai pembagian jumlah distrik di Pegaf.
“Kami rencana dalam waktu dekat akan konsultasikan Peraturan Pansel yang sudah kami hasilkan. Sebelum kami lakukan seleksi, maka akan dilakukan konsultasi Peraturan Pansel terlebih dulu, memang tahapan lainnya sudah berjalan, tapi akan disesuaikan,” tandas anggota Pansel Perwakilan Unsur Akademisi. [FSM-R4]