Manokwari, TP – Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum, Yahya Sayori di hutan Anggori, Amban, Manokwari, akan digelar setelah proses gugatan praperadilan yang diajukan 5 tersangka melalui kuasa hukumnya, Metuzalak Awom, SH dan Penina Noriwari, SH.
Seperti diketahui, kelima tersangka berinisial NI, YU, MT, SU, dan SS yang juga sebagai Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terhadap Termohon, Kapolresta Manokwari ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
“Untuk rekonstruksi nanti dilaksanakan setelah sidang ini,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Jumat, 12 Juli 2024.
Sebelumnya, Napitupulu mengatakan, rekonstruksi akan dilakukan di Polresta Manokwari dengan alasan pertimbangan keamanan. ditambahkan Kasat Reskrim, setelah rekonstruksi, penyidik akan secepatnya mengirim berkas perkara ke pihak kejaksaan.
Almarhum, Yahya Sayori ditemukan meninggal dunia ketika pergi berburu bersama rekan-rekannya di kawasan hutan lindung Anggori, Amban, Manokwari, Selasa, 23 April 2024.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menahan 6 tersangka, yaitu: YU, SU, MT, SS, NI, dan SM, termasuk mengejar 4 daftar pencarian orang (DPO) berinisial S, IM, dan 2 orang yang belum diketahui identitasnya.
Pihak kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 busur, 2 anak panah, 1 baju warna abu-abu milik korban, 1 celana pendek warna abu-abu korban, 1 tas terbuat dari karung berwarna biru, 1 celana dalam warna putih, dan 1 bungkus miscuit merek Hock Guan. [AND-R1]