Manokwari, TP – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat melakukan roadshow pertamanya ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Senin, 15 Juli 2024.
Kedatangan 4 komisioner KIP, dipimpin Andi Sastra B. Saragih, Dadan, Samuel Sirken, dan Henry V. Sitinjak, diterima Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Musa Y. Sombuk di ruang kerjanya.
Menurut Sombuk, pertemuan bersejarah ini setelah sekian lama mengalami kekosongan, sehingga Ombudsman terus mendesak agar segera dihadirkan KIP di Papua Barat.

“Dalam pertemuan ini, kita berdiskusi mengenai hal-hal hal terkait keterbukaan informasi publik yang merupakan bagian dari proses menciptakan pemerintahan yang baik dan benar,” ungkap Sombuk kepada para wartawan usai pertemuan.
Dikatakannya, dalam konteks pelayanan publik, ada hak publik yang perlu diberikan negara, yakni hak informasi sesuai perintah Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kalau Ombudsman dari sudah pandang pelayanan publik merasa perlu mendorong agar Papua Barat ini bisa bergeser statusnya dari tidak informatif menjadi provinsi yang informatif. Itu berarti akan terbentuk pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” papar Sombuk.
Diakuinya, KIP Papua Barat pasti akan banyak menghadapi tantangan dan sudah didiskusikan dalam pertemuan ini. Sombuk berharap dengan kerja kolaborasi ke depan, KIP akan bekerja untuk mendorong terbentuknya pemerintahan yang baik, benar, akuntabel, dan transparan.
“Sehingga pelayanan publik di daerah ini akan membaik dan pihak-pihak yang selama ini membutuhkan informasi, harus disediakan oleh pengelola informasi, dalam hal ini pemerintah,” jelas Sombuk.
Ke depan, kata dia, akan ada kolaborasi antara Ombudsman dan KIP, karena ada beberapa aktivitas yang mendorong keterbukaan informasi. Misalnya, ungkap dia, dalam hal survei kepatuhan terhadap pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Survei itu kita ingin mengetahui sejauhmana instansi pelayanan publik, dalam hal Adminduk, PTSP, pendidikan, kesehatan sebagai kewenangan wajib dan Dinas Sosial yang menangani kelompok masyarakat termarjinalkan akibat pandemi Covid-19, termasuk pelayanan tingkat pertama di puskesmas,” rinci Sombuk.
Dirinya meminta para pihak bisa memberi informasi sesuai standar pelayanan yang disediakan, baik fisik maupun digital.
“Kita asumsikan, kalau semua ini patuh pada standar pelayanan publik, otomatis ada informasi yang tersampaikan dan mudah diakses masyarakat,” terang Sombuk.
Di akhir pernyataannya, ia berharap KIP Papua Barat bisa bekerja untuk menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan transparan dalam jangka panjang. Sedangkan dalam waktu dekat, kata dia, berupaya bagaimana membawa Provinsi Papua Barat keluar dari zona gelap ke zona terang.
“Dalam arti provinsi yang informatif, dengan komitmen yang kuat, itu bisa terjadi,” pungkas Sombuk.
Sementara itu, Ketua KIP Papua Barat, Andi Saragih mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Papua Barat yang mau menerima kunjungan para komisioner KIP.
Dirinya berharap dengan kunjungan ini banyak masukkan dan dukungan, termasuk dari Ombudsman untuk menciptakan keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang semakin baik di Provinsi Papua Barat.
“Selain mengunjungi Ombudsman, kita juga akan mengunjungi sekaligus bersilaturahmi dengan beberapa instansi atau lembaga terkait untuk mendukung kerja-kerja KIP maupun keterbukaan informasi publik di Papua Barat sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008,” pungkas Andi Saragih. [HEN-R1]