Manokwari, TP – Implementasi kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat sudah berjalan sampai 20 tahun. Namun sayangnya, selama itu belum ada administrasi kependudukan (adminduk) jumlah Orang Asli Papua (OAP).
Ketua Tim Identitas Penduduk dan Penduduk Rentang Direktorat Pendaftaran Dukcapil Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Ahmad Ridwan mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Ketua Pokja Adat MRPB, Musa Mandacan dan membahas tentang pendataan adminduk OAP.
“Kami sudah bertemu dengan pokja Adat MRPB di Jakarta dan dari pokja adat meminta dukungan kami. Intinya, kami mendukung penuh program ini dan siap untuk membantu, maka kami hadir di Manokwari,” kata Ridwan kepada Tabura Pos di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Senin (15/7/2024).
Ridwan mengatakan, dari 6 provinsi di Tanah Papua, diperkirakan baru Papua Barat yang sudah siap untuk pendataan adminduk OAP sesuai kriteria atau definisi OAP yang diamanatkan dalam Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor: 106 Tahun 2021.
Dijelaskan Ridwan, sesuai amanat PP No. 106 Tahun 2021, mengamanatkan bahwa, pendataan adminduk OAP secara berjenjang dilakukan melalui wilayah adat dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Plus/OAP (SIAK +).
Pada bulan Oktober 2023, Ridwan menjelaskan, telah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Disadmindukcapil se Papua Barat dan dilakukan kesepakatan pihaknya mengeluarkan aplikasi pendataan adminduk OAP yakni SIAK+
“Dari pembicaraan disepakati bahwa, pendekatan pendataan akan dilakukan berdasarkan marga-marga. Nah, Desember 2023, Tim kami memaparkan SIAK+ yang turut dihadiri Disdukcapil di 7 kabupaten se Papua Barat, guna penginputan data OAP,” ujar Ridwan.

Sebab, penetapan legalitas dari marga-marga asli di Tanah Papua bukan kewenangan Disadmindukcapil Papua Barat, sehingga pihaknya menyarankan agar Disadminducapil melibatkan Dewan Adat Papua (DAP), Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Biro Administrasi Otsus, Fraksi Otsus DPRPB dan Majelis Rakyat Papua Barat.
“Sekali lagi saya berikan apresiasi, karena operator data dari 7 kabupaten se Papua Barat berdasarkan SK Gubernur Papua Barat sudah siap. Sekarang tinggal menunggu legalitas marga, karena pendataannya melalui pendekatan marga,” ujar Ridwan.
Kendati demikian, Ridwan melanjutkan, perlu ada pertemuan lagi dengan melibatkan semua stakeholder di Papua Barat agar ada legalitas marga-marga asli di Tanah Papua terlebih khusus di Papua Barat.
“Daftar marganya kalau sudah ada, maka tinggal diinput ke dalam SIAK +, saya berharap ada dukungan data dari Gubernur Papua Barat untuk pendataan OAP,” tandas Ridwan.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adat, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Musa Mandacan menyebut, gayung bersambut dimana pihaknya berkunjung ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri untuk meminta dukungan.
Pada pertemuan tersebut, Mandacan mengatakan pihaknya meminta dukungan sekaligus bantuan untuk melakukan pendataan adminduk OAP di 7 Kabupaten di Papua Barat, namun ternyata sudah ada pertemuan sebelumnya.
Menurutnya, ketika ada pendataan adminduk, akan dapat diketahui jumlah OAP dari suku-suku yang ada. Misalnya, dari suku Biak, Serui, Waropen, Ayamaru dan kekhususan seperti suku Arfak.
“Kami suku Arfak terdiri dari 7 sub suku, suku Meyah, Sough, Hatam, Moule, Moiboirai, Moskona dan Suku Mpur atau Meyah Mpur. Nah, bagaimana kita bisa tahu jumlahnya, maka harus ada pendataan adminduk,” sebut Mandacan kepada Tabura Pos di Kantor Distrik Masni, Senin (15/7/2024).
Dijelaskan Mandacan, dalam pendataan adminduk OAP ada 4 kriteria OAP yakni, Ayah dan ibu OAP, Ayah OAP dan Ibu Non OAP, Ayah Non OAP dan Ibu OAP dan Non OAP yang lahir besar Papua serta mendapatkan pengakuan.
“Nah, kriteria ke-4 OAP ini harus ada persamaan persepsi antara suku-suku di Papua Barat, maka kami akan meminta pendapat dari teman-teman di 5 provinsi lainnya di tanah Papua,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk data kriteria OAP, baik kriteria ke-1, ke-2 dan kriteria ke-3 datanya sudah ada. Hanya saja, untuk kriteria ke-4 belum ada kesepakatan dan kesamahan persepsi di seluruh tanah Papua.
Menurutnya, dengan pendataan adminduk OAP ini, maka hak-hak OAP terkait kebijakan dana Otsus di tahun 2025 kedepan disalurkan sesuai data jumlah adminduk OAP.
“Sebagai Ketua Pokja Adat, saya mengawal pendataan adminduk OAP ke depan. Kami akan bertemu gubernur dan meminta dukungan anggaran guna pendataan adminduk OAP,” tandas Mandacan. [FSM-R3]