
Manokwari, TP – Semenjak meletusnya insiden rasisme Senin (19/8/2019) lalu yang berdampak hingga pembakaran sejumlah kantor pemerintahan termasuk gedung Kantor DPR Papua Barat yang beralamat di Jln. Siliwangi.
Kurang lebih 3 tahun terakhir, pimpinan dan anggota DPR Papua Barat melakukan agenda kerja, baik sidang anggaran hingga pelaksanaan agenda internal dilakukan di hotel karena tidak memilik gedung kantor yang representatif.
Dalam rangka mendukung kerja – kerja pimpinan dan anggota DPR Papua Barat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan serta Sekretariat DPR Papua Barat telah berkoodirnasi melakukan pembebasan lahan guna pembangunan gedung Kantor DPR Papua Barat.
Sekretaris DPR Papua Barat, Fenky K. Muguri mengatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat bersama pemilihak hak ulayat akan melakukan pengukuran lahan pembangunan gedung kantor DPR Papua Barat yang beralamat di Kampung Katebu, Kompleks Arfai Perkantoran, Kamis (17/2/2022) hari ini.
Dikatakan Muguri, anggaran pembebasan lahan dianggarkan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan APBD Provinsi Papua Barat, sedangkan anggaran untuk pembebasan lahan dan untuk pembangunan fisik gedung anggarannya bersumber dari APBN.
“Ini program Presiden Joko Widodo terkait dengan insiden rasisme yang terjadi pada 19 Agustus 2019 yang mengakibatkan dibakarnya kantor DPR Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat atau Eks. Kantor Gubernur Papua Barat, Pasar Tambaruni Fakfak,” kata Muguri kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Rabu (16/2/2022).
Lebih lanjut, kata Muguri, dirinya tidak mengingat pasti nilainya tetapi dalam proses pembebasan lahan ini akan dilakukan bertahap melalui APBD Induk, APBD Perubahan dan seterusnya, memang tidak sekaligus dilunasi.
Diungkapkannya, dalam proses ini juga belum ada kesepakatan harga atau nilai ganti rugi lahan antara pemilik hak ulayat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat. Nanti, sambung dia, pihaknya akan kembali melakukan komunikasi untuk mengetahui berapa nilai yang diminta pemilik hak ulayat.
Ditambahkan Muguri, mulai dari perencanaan, pematangan lahan hingga pembangunan gedung akan dibiayai anggaran dari APBN sedangkan anggaran dari APBD hanya diperuntukan untuk proses pembebasan lahan.
Diakuinya, proposal pembangunan gedung kantor DPR Papua Barat sudah diajukan ke Presiden Jokowi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersamaan dengan Pemerintah Provinsi Papua.
Disamping itu, kata Muguri, dirinya tidak tahu pasti nilai anggaran yang diusulkan ke pemerintah pusat tetapi anggaran itu akan disesuaikan dengan luasan lahan yang disiapkan.
“Memang luas lahannya 6 hektar tetapi untuk peruntukannya akan kita bicara sama pemilik hak ulayat. kita sudah usulkan anggaran ke pemerintah pusat,” tandas Muguri. [FSM-R4]