
Bintuni, TP – Data orang yang sudah meninggal masih terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) maupun daftar pemilih tetap (DPT) masih saja menjadi persoalan yang ditemukan setiap pemilu.
Hal itu diakui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Teluk Bintuni, Fredrik Paduai, S.Sos kepada media ini, baru-baru ini di Bintuni.
“Persoalan yang masih ada di Kabupaten Teluk Bintuni ketika pendataan pemilih pada Pemilu yaitu data orang yang sudah meninggal itu masih terus terdaftar untuk DPS atau DPT,” ungkapnya.
Dia menerangkan, persoalan tersebut telah diangkatmenjadi topik utama pembahasan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pengawas (Panwas) Tingkat Distrik yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tingkat Kabupaten Teluk Bintuni belum lama ini.
Fredrik Paduai menjelaskan hal itu bisa terjadi karena ada warga-warga masyarakat yang sudah meninggal namun keluarganya belum melaporkan ke Dinas Dukcapil.
Dirinya mengajak warga masyarakat untuk melaporkan hal itu kepada Disdukcapil.
“Kenapa harus dilaporkan ke keluarga masing-masing karena Dinas Dukcapil tidak bisa menerbitkan dokumen kependudukan dalam hal ini akta kematian kalau tidak diminta atau diurus oleh pihak keluarga orang yang sudah meninggal,” bebernya.
Dia menambahkan, selama dokumen itu tidak dilaporkan maka yang meninggal itu tetap namanya tercantum dalam data termasuk akan muncul di DPT atau DPS yang nanti diumumkan.
“Sebagai tanggung jawab kami tidak bisa melapor karena ada syarat dipenuhi formulir dan etika dan tanggung jawab yang harus dipenuhi keluarga,” ungkapnya.
Dia mengimbau, bagi warga-warga masyarakat yang merasa belum merasa memiliki dokumen-dokumen kependudukan khusus KTP dan Kartu Keluarga kami himbau bisa segera melaporkan ke Dinas Dukcapil yang ada di wilayah kabupaten Teluk Bintuni. [ABI-R4]