• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Agustus 23, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Hasil Gugatan Praperadilan, Kasat Reskrim Sebut Sesuai Prosedur

AdminTabura by AdminTabura
18/07/2024
in POLHUKRIM
0
Dewan Kehormatan Berhentikan Ketua PWI Pusat

Kasat Reskrim, Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu usai persidangan gugatan praperadilan di PN Manokwari, kemarin. Foto: IST

0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Carolina D.Y. Awi, SH, MH menolak permohonan para Pemohon terhadap Termohon, Kapolresta Manokwari untuk seluruhnya, baik terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, Rabu (17/7) sore.

Seperti diketahui, kelima Pemohon, yaitu: NI, YU, MT, SU, dan SS melalui kuasa hukumnya, Metuzalak Awom, SH dan Penina Noriwari, SH mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolresta.

Menurut Kasat Reskrim, Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu, agenda gugatan yang diajukan, yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penangkapan, dan sah atau tidaknya penahanan.

“Sidang praperadilan ini untuk menguji apakah dalam kita menetapkan, menangkap dan menahan seseorang itu sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” jelas Napitupulu kepada para wartawan di RSUD Provinsi Papua Barat, Rabu sore.

Kasat Reskrim mengatakan, dengan hasil sidang ini, pihaknya sudah sesuai dengan prosedur dan sudah memenuhi dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHPidana yang menerangkan syarat untuk orang dijadikan tersangka.

“Jadi itu terpenuhi. Kalau ada isu-isu lain, itu sudah dijelaskan semua. Jadi, tahapan praperadilan ini sudah diuji semua,” tandas Kasat Reskrim.

Berdasarkan catatan, almarhum Yahya Sayori ditemukan meninggal dunia setelah dikabarkan pergi berburu di hutan lindung Anggori, Amban, Manokwari, beberapa waktu lalu. [AND-R1]

Previous Post

Obet Ayok Berharap DPP Golkar Bijaksana dan Adil

Next Post

CCTV di ATM Luar Bank Mandiri Tidak Merekam Penembakan Yan Warinussy

Next Post
CCTV di ATM Luar Bank Mandiri Tidak Merekam Penembakan Yan Warinussy

CCTV di ATM Luar Bank Mandiri Tidak Merekam Penembakan Yan Warinussy

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!