Manokwari, TP – Penyidik Kejati Papua Barat sedang menyempurnakan dakwaan terhadap tersangka berinisial MRFT dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana hibah PBVSI Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.499.950.000.
Menurut Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun S. Hasbullah, kasus ini tinggal proses pelimpahan dan sekarang sedang dilakukan penyempurnaan dakwaan.
“Mungkin dalam waktu dekat kita limpahkan ke pengadilan,” kata Hasbullah kepada Tabura Pos di Kejati Papua Barat, Kamis (18/7).
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat, ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp. 1,4 miliar lebih.
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [AND-R1]