
Manokwari, TP – Kasus pencurian emas 200 gram dan sejumlah barang berharga di Kampung Makasar beberapa waktu lalu masih terus berlanjut. Kedua tersangka berinisial SR dan V juga saat ini masih menjalani penahanan di Polres Manokwari.
Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Manokwari, Ipda Deviaryanti mengatakan, soal kasus pencurian di kampung Makassar tetap dilakukan proses hukum sebab sampai saat ini dari pihak korban berinisial RAL.
Meskipun korban melakukan pencabutan laporan polisi maka harus ada syarat timbang dari penyidik, Kanit Pidum, KBO, Kasat Reksrim, Wakapolres dan Kapolres.
Jika itu memang ada baru kedua tersangka bisa dikeluarkan, akan tetapi jika pimpinan tidak setuju karena ini ada unsur tindak pidananya maka proses hukum tetap berlanjut sesuai dengan tindak pidana itu.
“Jadi kita tetap akan proses, saat ini kedua pelaku masih ditahan. Proses tetap dilanjut,” ucap Ipda Devi kepada Tabura Pos saat dikonfirmasi Tabura Pos melalui telpon selulernya, Rabu (16/02).[AND-R4]