Ransiki, TP – Inspektur Kabupaten Manokwari Selatan, Achmad Daryus Sjukur mensosialisasikan layanan pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) melalui Aplikasi TUNTASS (Tangkap, Uangkap dan Tindak Aduan Secara Serius) bagi guru dan pelajar SMA Negeri Oransbari, Jumat (19/7).
Layanaan pengaduan TUNTASS merupakan proyek perubahan Inspektur Kabupaten Mansel dalam mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II. Layanan ini digagas sekaligus untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengaduan masyarakat.
Ia menjelaskan, layanan pengaduan Aplikasi TUNTASS dirancang untuk diterapkan sebagai layanan pengaduan resmi Pemkab Mansel, yang nantinya akan digunakan sebagai ruang untuk menampung semua jenis pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik di semua sektor.
Tujuannya, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mempercepat respons terhadap pengaduan, meningkatkan kualitas layanan publik, memfasilitasi komunikasi antara Pemerintah dengan masyarakat.
Dari segi manfaat dapat dilihat dari 3 sudut pandang. Pertama, manfaat bagi Inspektorat sebagai pengelola layanan pengaduan adalah pengawasan dan evaluasi lebih efektif, meningkatkan kinerja pengawasan, membangun kepercayaan publik.
Kedua, manfaat bagi masyarakat adalah menjadi saluran pengaduan yang mudah diakses, perlindungan hak masyarakat, peningkatan kualitas layanan, pemberdayaan masyarakat. Ketiga, manfaat bagi Pemerintah Daerah adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan, peningkatan reputasi Pemerintah, data untuk perencanaan dan kebijakan, meminimalisir masalah sosial.
Sebagai contoh, misalnya ada permasalahan pendidikan yang dialami peserta didik atau kinerja guru yang kurang baik, maka pihak-pihak yang merasa tidak puas, bisa mengajukan pengaduan melalui Aplikasi TUNTASS pada fitur pendidikan. Adapula fitur lain yang tersebar dalam layanan pengaduan Aplikasi TUNTASS adalah pengaduan Tipikor, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana desa, otsus, pengaduan layanan publik, layanan pendidikan, layanan kesehatan dan pengaduan lain-lain.
Pengaduan dapat disampaikan masyarakat melalui hotline number layanan pengaduan Aplikasi TUNTASS yakni WhatsApp dengan nomor 0821-8929-5852, Instagram tuntassmansel, Tiktok tuntassmansel dan website http//www.tuntass.co, laporan yang diterima operator tuntass akan langsung direspon dan diverifikasi serta ditindaklanjuti melalui Inspektorat Kabupaten Mansel.
Disisi lain, adanya layanan pengaduan Aplikasi TUNTASS, juga untuk mendukung keterbukaan sistem informasi publik dan sebagai bentuk transparansi Pemerintah Daerah terhadap masyarakat, dengan mau menerima aduan dan memproses aduan tersebut secara serius. Peran Tim TUNTASS dari unsur jurnalis dalam hal ini adalah sebagai sarana kontrol terhadap program Pemerintah Daerah.

“Terobosan-terobson ini dibuat supaya pelayanan publik di Kabupaten Mansel baik dibidang pendidikan, kesehatan, layanan dokumen kependudukan dan pelayanan umum lainnya, bisa benar-benar dirasakan masyarakat tanpa ada kendala,” ujar dia.
Daryus Sjukur menyatakan, suka tidak suka, layanan pengaduan Aplikasi TUNTASS harus bisa diterima oleh semua kalangan masyarakat sebagai suatu tindakan transformasi ke era digitalisasi seiring dengan perkembangan informasi teknologi saat sekarang ini. Dunia pendidikan pun harus ikut bertransformasi ke digitalisasi sehingga lebih mudah dalam mendukung program merdeka belajar.
Setidaknya, bagi dunia pendidikan, transformasi ke era digitalisasi tentu bisa membawa dampak positif untuk generasi saat ini, karena adanya keterbukaan informasi publik bisa mendidik generasi muda sejak dini untuk jauh dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme, lebih berani dan merdeka dalam berpendapat dan melaporkan tindakan yang tidak benar.
Dia berharap, proyek perubahan layanan pengaduan TUNTASS dalam aplikasinya dan penerapannya nanti bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan menjadi contoh bagi semua OPD Lingkungan Pemkab Mansel untuk bertransformasi dari pelayanan manual ke digitalisasi.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri Oransbari, Sarah Kristina, menyambut baik dengan penuh inisiatif menerima sosialisasi layanan pengaduan TUNTASS di Sekolah yang dia pimpin.
Menurut Kristina, layanan pengaduan TUNTASS merupakan salah satu wujud nyata komitmen Pemkab Mansel dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang juga menjadi sangat penting untuk sektor pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dalam proses belajar mengajar.
Ia mengungkapkan, pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Oleh karena itu, segala bentuk dukungan yang dapat meningkatkan mutu pendidikan, baik dari segi pelayanan maupun fasilitas harus disambut dengan tangan terbuka.
Disamping itu, baginya layanan pengaduan TUNTASS juga merupakan sarana edukasi untuk mendorong tata kelola dan proses belajar mengajar yang transparan, beretika dan merdeka dalam belajar. Dengan layanan ini, dapat mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang mungkin terjadi serta dapat menciptakan lingkungan yang lebih terbuka dan jujur.
Kristina pun meminta kepada para dewan guru SMA Negeri Oransbari supaya menjadi contoh bagi peserta didik dalam memanfaatkan layanan pengaduan TUNTASS dengan bijak, dengan ikut mendorong para siswa-siswi untuk berani menyampaikan keluhan atau masukan demi perbaikan bersama. Sebaliknya kepada para siswa-siswi untuk memanfaatkan layanan ini untuk menyampaikan hal yang dapat membantu dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik.
“Mari kita jadikan layanan pengaduan TUNTASS untuk membangun Manokwari Selatan yang lebih baik,” tutup dia. [BOM-R4]