Ransiki, TP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) secara resmi membuka layanan helpdesk di Sekretariat KPU Kabupaten Mansel, Jl. S. Condronegoro, Ransiki, Senin (22/7).
Ketua KPU Kabupaten Mansel, Rustam Rumander mengatakan, layanan helpdesk merupakan ruang koordinasi pencalonan kepala daerah (Kada), diperuntukkan bagi bakal calon, partai politik (Parpol), tim pemenangan bahkan masyarakat yang hendak berkoordinasi terkait tahapan dan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mansel pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak.
“Yang mau berkoordinasi terkait tahapan dan syarat pencalonan kada, silahkan langsung datang ke Kantor KPU, layanan helpdesk dibuka setiap hari kerja pukul 08.00 WIT – 16.00 WIT, silahkan dimanfaatkan juga oleh Parpol,” kata Rumander kepada Tabura Pos di ruang kantornya, kemarin.
Selanjutnya untuk tahapan pencalonan kada, KPU tetap berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana syarat dan ketentuan berlaku.
Yang mana, pada pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, tidak diwajibkan orang asli Papua tetapi calon Wakil Bupati bisa non-Papua.
Rumander mengaku, sehubungan dengan aturan di atas, KPU Kabupaten Mansel akan teru s gencar melakukan sosialisasi ke parpol, kelompok pemilih pemula serta kelompok masyarakat, supaya lebih memahami terhadap aturan yang berlaku.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah, Parpol pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati harus memiliki 4 kursi dari jumlah kursi legislatif atau parpol pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati minimal memiliki 4 kursi di DPRD Kabupaten Mansel.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Mansel, Rudi Waran mengatakan, sesuai jadwal dan tahapan Pilkada 2024, saat ini masih berada pada tahap pemuktahiran data hingga tanggal 24 Juli 2024.
Dirinya menyatakan, untuk tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mansel, pengumuman di tanggal 24-26 Agustus 2024 dan tanggal 27-29 adalah pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mansel.
Mengenai lokasi pendaftaran, akan dirundingkan bersama dengan komisioner KPU dikarenakan Kantor KPU Kabupaten Mansel tidak representatif untuk melaksanakan pendaftaran bakal calon mengingat akan menimbulkan keramaian.
Komisioner Divisi Data KPU Kabupaten Mansel, Uding mengatakan, berdasarkan data alggregat yang diterima KPU Kabupaten Mansel dari Kemendagri yaitu sebanyak 26.523 pemilih. Dengan demikian, sedang berjalan proses pencoklitan oleh pantarlih sudah berjalan 100 persen dan akan berakhir di tanggal 24 Juli 2024.
“Saat ini tim data sedang bekerja, tanggal 24 Juli nanti sudah harus dilaporkan ke PPS tetapi masih dilibatkan dalam proses pemuktahiran data,” ujar Uding.
Tahapan selanjutnya adalah penyusunan data antara pantarlih dengan PPS untuk menetapkan DPS, proses itu akan berjalan selama 1 Minggu yakni tanggal 25-31 Juli 2024, kemudian penetapan DPS di tanggal 1-3 Agustus 2024, dari DPS masih ada tahapan selanjutnya untuk penetapan DPT.
Dirinya mengaku, untuk proses pencoklitan berjalan baik tanpa ada masalah. Hanya saja, karena dilapangan ditemukan adanya nama meninggal dunia pindah alamat dan lain-lain maka dimungkinkan data agrerat yang turun bisa saja berubah pass saat penetapan menajdi DPS. [BOM-R4]