Ransiki, TP – Inspektur Kabupaten Manokwari Selatan, Achmad Daryus Sjukur, melanjutkan sosialisasi layanan pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) melalui Aplikasi TUNTASS (Tanggap, Ungkap dan Tindak Aduan Secara Serius) kepada Kepala Distrik dan Kepala-kepala kampung se-Distrik Oransbari, di Waroeng Sawah Oransbari, Mansel, Senin (22/7).
Untuk diketahui, layanaan pengaduan TUNTASS merupakan proyek perubahan Inspektur Kabupaten Mansel dalam mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II. Layanan ini digagas sekaligus untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengaduan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Daryus Sjukur mengatakan, Aplikasi TUNTASS adalah sarana yang menjembatani Pemerintah Daerah dengan masyarakat dalam berkomunikasi dan memberikan aduan terhadap pelayanan publik di Kabupaten Mansel.
“Semua bentuk layanan publik yang tidak memuaskan bisa dilaporkan melalui layanan pengaduan TUNTASS. Syaratnya, pelapor harus mengupload e-KTP milik sendiri yang berdomisili di Kabupaten Mansel,” ucap dia.
Laporan pengaduan yang disampaikan harus disertai foto dokumentasi dan bukti-bukti pendukung sehingga aduan bisa diproses, sebaliknya laporan yang tidak dilengkapi dokumen pendukung atau memiliki e-KTP bukan domisili Mansel akan langsung ditolak dan tidak akan diproses oleh operator sistem.
Daryus Sjukur memaparkan terdapat berbagai fitur aduan yang tersedia dalam Aplikasi TUNTASS, seperti fitur pengaduan tindak pidana korupsi (Tipikor), pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana desa, otonomi khusus (Otsus), pengaduan layanan publik, layanan pendidikan, layanan kesehatan dan pengaduan lain-lain.
Lebih lanjut, untuk menyampaikan pengaduan dapat disampaikan masyarakat melalui hotline number layanan pengaduan Aplikasi TUNTASS yakni WhatsApp dengan nomor 0821-8929-5852, Instagram tuntassmansel, Tiktok tuntassmansel dan website http//www.tuntass.co, laporan yang diterima operator TUNTASS akan langsung direspon dan diverifikasi serta ditindaklanjuti melalui Inspektorat Kabupaten Mansel.

Ia mengungkapkan, gagasan lahirnya layanan pengaduan TUNTASS adalah untuk meningkatkan pelayanan publik di Manokwari Selatan, tindakan preventif dalam penyelesaian masalah sebelum sampai pada APH dan menjadi acuan informasi dalam pelaksanaan program pembangunan lanjutan di Kabupaten Mansel.
Dari segi manfaat, layanan pengaduan TUNTASS bagi Pemerintah Kampung secara langsung adalah untuk mendorong transparansi dalam pengelolaan DD/ADD, sehingga lebih transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Timbal baliknya adalah semua stakeholder terkait bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kampung.
Meski begitu, dirinya menyatakan terkait identitas pelapor, tak perlu dikahwatirkan karena pelapor dilindungi oleh ungdang-undang maka akan dirahasiakan. Laporan yang masuk dan disertai bukti-bukti akan diproses hingga tuntas, jika itu berhubungan dengan temuan maka diproses sampai dengan pengembalian.
Sementara itu, Kepala Distrik Oransbari, S. Khalid Bwefar menyatakan, mendukung penuh layanan pengaduan TUNTASS sebagai sarana pengaduan bagi masyarakat Manokwari Selatan secara khusus warga Oransbari.
Bagi dia, layanaan Aplikasi TUNTASS merupakan salah satu langkah preventif dan persuasif yang digagasi oleh Inspektur Kabupaten Mansel dalam penyelesaian masalah, salah satunya terkait maladministrasi yang seringkali terjadi, agar supaya persoalan yang timbul bisa diselesaikan secara internal dan tidak langsung masuk ke APH.
“Kalau bisa dicegah sebisa mungkin kita lakukan, karena kalau sudah keluar pagar maka urusan bisa menjadi ribet. Layanaan Pengaduan TUNTASS ini pelayanan publik yang lebih baik, jadi mari kita manfaatkan bersama,” tukas dia.
Sedangkan, Kepala Kampung Muari, Permenas Demi menyatakan, siap mendukung Inspektorat Kabupaten Mansel dalam pelaksanaan layanan pengaduan TUNTASS, untuk perubahan yang lebih kedepan.
Dia mengaku, akan mensosialisasikan kepada seluruh warga Kampung Muari untuk memanfaatkan sarana yang ada guna memberikan pengaduan kepada Pemerintah Daerah jika merasa pembangunan di kampung tidak sesuai harapan atau merasa Pemerintah Kampung kurang transparan
“Masyarakat silahkan mengawasi kami dan mengkritisi kami jika tidak puas dengan pembangunan yang berjalan di kampung, kami siap dikritisi dan dilaporkan ke Inspektorat jika melakukan kesalahan,” pungkas dia. [BOM-R4]