

Ransiki, TP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ombudsman Republik Indonesia mendukung penuh Inspektur Kabupaten Manokwari Selatan, Achmad Daryus Sjukur, dalam menggagasi proyek perubahan layanan pengaduan TUNTASS (Tanggap, Ungkap dan Tindak Aduan Secara Serius) sebagai kanal resmi layanan pengaduan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel).
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah V.2 KPK, Nurul Icshan Alhuda, dalam videonya yang dirilis dan dibagikan melalui WhatsApp Group Media TUNTASS, Senin (22/7) malam.
Menurut Icshan Alhuda, yang terjadi selama ini adalah sulitnya akses komunikasi antara masyarakat Papua dengan Pemerintah Daerah serta lambatnya penanganan atas pengaduan masyarakat itu sendiri, akan tetapi lahirnya proyek perubahan layanan pengaduan TUNTASS untuk menjawab hal itu.
Ia menilai, proyek perubahan layanan pengaduan TUNTASS cukup memadai dari segi perencanaan, tahapan pengerjaan, kendala, tantangan dan sebagainya. Dengan demikian, hadirnya Aplikasi TUNTASS diharapkan, penanganan pengaduan akan lebih mudah supaya mendorong masyarakat untuk dapat memberikan berbagai informasi terhadap masalah yang dihadapi dan pada akhirnya dapat mengurangi korupsi serta meningkatkan kredibilitas daerah.
Dirinya menyatakan, salah satu upaya untuk menekan koruspi adalah pelayanan publik yang baik, begitu halnya dengan baiknya pelayanan publik adalah untuk penanganan terhadap pengaduan masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua Barat, Muda Y. Sombuk, juga memberikan dukungan penuh terhadap proyek perubahan layanan pengaduan TUNTASS oleh Inspektur Kabupaten Mansel.
Menurut dia, proyek perubahan layanan pengaduan TUNTASS tidak hanya akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aduan tetapi juga menjadi langkah preventif dalam mencegah terjadinya maladministrasi dan pelanggaran hukum.
Dirinya berharap, hadirnya layanan pengaduan TUNTASS dapat mengoptimalkan tindakan preventif dalam penyelesaian masalah terkait pelayanan publik di Kabupaten Mansel, lebih cepat dan tepat dalam penyelesaian masalah sebelum menjadi peluang intervensi bagi aparat penegak hukum (APH).
Sombuk menyatakan, Ombudsman siap bekerjasama untuk mendukung layanan pengaduan TUNTASS demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang lebih sejahtera.
Bukan saja mengalir dari Lembaga Vertikal, dukungan terhadap proyek perubahan layanan pengaduan TUNTASS oleh Inspektur Kabupaten Mansel juga mengalir dari satuan pelayanan publik sektor kesehatan yakni RSUD Elia Waran.
Direktur RSUD Elia Waran, dr. Paulinus Sayori, mendukung penuh proyek perubahan layanan pengaduan TUNTASS sebagai kanal resmi layanan pengaduan Pemkab Mansel.
Menurut dia, layanan pengaduan Aplikasi TUNTASS sangat penting dalam upaya untuk meningkatkan transparansi dan responsibility terhadap pelayanan publik, lebih khsusus pelayanan kesehatan di RSUD Elia Waran.
Aplikasi TUNTASS tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat secara umum untuk menyampaikan keluhan, saran dan pendapat serta masukan terhadap mutu pelayanan publik di Kabupaten Mansel, salah satunya terkait mutu pelayanan kesehatan di RSUD Elia Waran.
Disampaikan itu, layanan pengaduan TUNTASS juga memberikan peluang bagi lembaga terkait dan masyarakat untuk dapat melakukan pengawasan yang lebih optimal terhadap mutu pelayanan kesehatan di RSUD Elia Waran, sehingga ada langkah untuk memperbarui pelayanan kepada masyarakat.
Sayori berharap, proyek perubahan layanan pengaduan TUNTASS dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan mutu layanan kesehatan di RSUD Elia Waran demi meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Manokwari Selatan. [BOM]