Ransiki, TP – Sosialisasi layanan pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) melalui Aplikasi TUNTASS (Tanggap, Ungkap dan Tindak Aduan Secara Serius) kepada Kepala Distrik, Kepala dan Aparat Kampung se-Distrik Ransiki, kembali dilanjutkan, di Balai Kampung Ransiki, Selasa (23/7) pagi.
Layanan pengaduan TUNTASS merupakan proyek perubahan Inspektur Kabupaten Mansel dalam mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II. Layanan ini digagas untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan pengaduan masyarakat di Kabupaten Mansel.
Pada kesempatan itu, Daryus Sjukur mengatakan, layanan pengaduan TUNTASS merupakan proyek perubahan menuju pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Mansel.
Menurut dia, keberhasilan Roda Pemerintahan indikatornya terletak pada penilaian pelayanan publik. Hal ini yang melatarbelakanginya untuk menggagas layanan pengaduan TUNTASS berbasis aplikasi sebagai bentuk tranformasi pelayanan dari sistem manual ke era digitalisasi.
“Kalau informasi rumah tangga kita Mansel disebar ke medsos, pasti akan ada banyak pihak yang baca, ada polisi, ada kejaksaan, maka bisa menjadi celah hukum, tetapi kalau aduan kita sampaikan melalui layanan pengaduan TUNTASS, maka jalan keluarnya ada penyelesaian secara represif dan preventif. Ini yang membedakan Aplikasi TUNTASS dengan medsos,” ujar Daryus Sjukur.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, layanan pengaduan TUNTASS adalah sarana menyambung informasi antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat dalam berkomunikasi dan memberikan aduan terhadap pelayanan publik di Kabupaten Mansel.
Pasalnya, dalam Aplikasi TUNTASS tersedia berbagai fitur pengaduan seperti fitur pengaduan tindak pidana korupsi (Tipikor), pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana desa, otonomi khusus (Otsus), pengaduan layanan publik, layanan pendidikan, layanan kesehatan dan pengaduan lain-lain.
Dengan demikian, untuk menyampaikan pengaduan dapat disampaikan masyarakat melalui hotline number layanan pengaduan Aplikasi TUNTASS yakni WhatsApp dengan nomor 0821-8929-5852, Instagram tuntassmansel, Tiktok tuntassmansel dan website http//www.tuntass.co. Sambung dia, laporan pengaduan yang diterima operator TUNTASS akan langsung direspon dan diverifikasi serta ditindaklanjuti melalui Inspektorat Kabupaten Mansel.
Ditambahkan Daryus Sjukur, semua jenis pengaduan bisa disampaikan melalui Aplikasi TUNTASS. Hanya saja, laporan pengaduan yang disampaikan harus disertai foto dokumentasi dan bukti-bukti pendukung sehingga aduan bisa diproses, sebaliknya laporan yang tidak dilengkapi dokumen pendukung atau tidak disertai e-KTP pelapor yang tidak berdomisili di Kabupaten Mansel akan langsung ditolak oleh sistem dan tidak akan diproses.
“Mari kita sama-sama bikin perubahan, jangan terkurung di kampung dengan ketertinggalan tetapi harus bisa bertransformasi ke era digitalisasi. Jaman sudah terbuka dan sudah sangat transparan,” pintanya.
Ia menuturkan, dengan era digitalisasi yang terbuka ini, para Kepala Kampung juga harus transparan dalam proses pengelolaan dana desa, karena proses keuangan desa yang tidak benar bisa mengarah pada tindakan hukum yang dapat merugikan diri sendiri.
Oleh karena itu, Daryus Sjukur meminta, adanya dukungan para Kepala dan Aparat Kampung untuk ikut mensosialisasikan proyek perubahan layanan pengaduan TUNTASS ke masyarakatnya masing-masing, supaya layanan ini bisa dipahami dan dimanfaatkan untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik yang buruk di Kabupaten Mansel.
“Kami ingin supaya semua bentuk pelayanan di OPD juga bisa bertransformasi ke era digitalisasi, supaya lebih transparan, lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tukas dia.
Sementara itu, Kepala Distrik Ransiki, Hendrik Mokiri menyatakan, mendukung penuh layanan pengaduan TUNTASS sebagai sarana berpendapat bagi Kepala dan Aparatur Kampung, bahkan seluruh masyarakat dalam melakukan penilaian terhadap pelayanan publik dan menyampaikan aduan.
“Ilmu itu penting, karena ilmu tidak akan pernah punah ditelan waktu, jadi kita harus belajar dan memanfaatkan peluang yang ada untuk kemajuan menuju era digitalisasi,” pesan Mokiri.
Oleh sebab itu, dengan adanya layanan pengaduan TUNTASS, masyarakat jangan lagi mengumbar-umbar persoalan di medsos seperti Facebook dan lain-lain, tetapi gunakan Aplikasi TUNTASS untuk menyampaikan aspirasi, pendapat dan masukan kepada Pemerintah Daerah.
Kepala Kampung Hamor, Penias Towansiba menyatakan, secara garis besar, layanan pengaduan TUNTASS sangat bagus, karena menjadi kanal resmi bagi masyarakat untuk mengajukan aduan kepada Pemerintah Daerah.
“Layanan pengaduan TUNTASS ini bagus, karena memperingatkan kita supaya bisa bekerja dengan jujur dan adil, kerja baik kepada masyarakat,” ucap Towansiba.
Untuk itu, dirinya mengaku, akan mensosialisasikan layanan pengaduan Aplikasi TUNTASS kepada masyarakatnya supaya bisa dipahami dan dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya. [BOM]