Manokwari, TP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Helmin Somalay, SH, MH atas terdakwa Wostari J.O yang tersangkut kasus narkotika jenis Shabu-shabu.
Humas PN Manokwari, Akhmad, SH membenarkan bahwa pengajuan banding dari JPU sudah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan diterima di kepaniteraan.
“Untuk terdakwa Wostari itu yang mengajukan banding adalah jaksa. Tanggal permohonan bandingnya 15 Juli 2024, sedangkan tanggal memori banding tertanggal 22 Juli 2024,” jelas Akhmad yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Senin, 22 Juli 2024.
Seperti diketahui, terdakwa Wostari divonis majelis hakim dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
“Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana. Barang bukti berupa Shabu-shabu dimusnahkan dan handphone dikembalikan kepada yang berhak,” jelas Humas PN.
Ditanya tentang pasal yang terbukti menurut majelis hakim, lanjut Akhmad, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132, Undang-undang Narkotika.
Ditambahkan Akhmad, untuk terdakwa Wostari dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan penjara oleh JPU Kejari Manokwari.
“Dia dituntut melanggar Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Narkotika. Terdakwa ini diduga menyimpan narkotika Golongan 1 dengan berat melebihi 5 gram,” ungkapnya.
Sedangkan perkara atas terdakwa Rudolf A, Humas PN mengakui bahwa putusan majelis hakim sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, setelah tidak ada pihak yang melakukan upaya hukum. “Saudara Rudolf tidak mengajukan upaya hukum, maka dengan sendirinya, perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Tanggal putusan Selasa, 9 Juli 2024. Setelah melewati waktu 7 hari, jadi putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Akhmad.
Ditambahkan Humas PN, hukuman untuk Rudolf, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Narkotika. “Vonisnya selama 10 tahun pidana penjara, denda sebesar Rp. 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Akhmad.
Diakui Humas PN, dalam tuntutan JPU, Rudolf itu sama dengan putusan majelis hakim, selama 10 tahun pidana penjara, denda Rp. 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Menurut dia, dalam tuntutan JPU, Rudolf terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Narkotika. “Jadi tuntutan jaksa sama dengan putusan majelis hakim,” pungkas Humas PN. [HEN-R1]