Manokwari, TP – Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, merespon positif upaya Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disadminduk) Papua Barat melakukan pendataan jumlah Orang Asli Papua (OAP).
Bahkan, Gubernur juga telah memerintahkan Disadminduk Papua Barat untuk segera berkoordinasi bersama Asisten I, Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Setda Papua Barat dalam pelaksanaan pendataan jumlah OAP.
Demikian disampaikan Kepala Disadmindukcapil Papua Barat, dr. Ria Maria Come, bahwa program pendataan jumlah OAP telah disampaikan kepada Pj. Gubernur Papua Barat.
Maria Come mengatakan, sudah menyampaikan kepada Pj. Gubernur tentang program pendataan OAP beberapa minggu lalu sebagai amanat uraian tugas Disadmindukcapil sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021.
Maria Come juga mengatakan, Ditjen Dukcapil, Kemendagri telah mengeluarkan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Plus (SIAK+) untuk pendataan OAP berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sangat jelas, uraian tugas pendataan OAP ada di Disadmindukcapil. Kami akan koordinasi dengan Asisten I guna membicarakan langkah strategis selanjutnya,” kata Come kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, sebelum pelaksanaan pendataan pihaknya akan menggelar pertemuan dengan melibatkan berbagai pihak untuk menyamakan persepsi dalam pendataan OAP.
Maria Come mengatakan, pendataan OAP akan menggunakan pendekatan marga, maka sangat perlu melibatkan berbagai pihak, baik OPD teknis, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Lembaga Masyarakat Adat, Dewan Adat Papua, tetapi juga melalui kajian-kajian ilmiah oleh antropolog.
Sehingga, lanjut dia, data marga yang akan diinput satu persatu ke dalam SIAK+ benar-benar mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari semua pihak, sesuai kriteria OAP yang ada.
“Ada tim verifikasi nantinya usai pengimputan, tim verifikasi ini melibatkan LMA, DAP, MRPB, DPR Papua dan akademisi. Karena kita inginkan agar data yang dikeluarkan Disadmindukcapil adalah data yang benar-benar akurat,” ujar Come.
Menurutnya, kelebihan dari aplikasi SIAK+ sudah didistribusikan ke Disadmindukcapil di 6 provinsi di tanah Papua. Sehingga, ketika ada penduduk misalnya pindah dari Manokwari ke Jayapura atau Merauke, akan terdata di aplikasi SIAK+.
“Data ini kedepan akan di release 2 kali dalam satu tahun, karena data penduduk ini dinamis dan mengikuti aplikasi SIAK secara nasional,” kata Come seraya menambahkan, uraian tugas ini akan diusulkan dalam Forum Desentralisasi Asimetris Indoensia (Fordasi) di tahun ini.
Usulan itu, dimaksudkan agar ada pertemuan tingkat nasional untuk 6 provinsi di tanah Papua guna menyamakan persepsi tentang kriteria OAP yang ke-4 yakni, kriteria penduduk non OAP yang mendapatkan pengakuhan marga dari OAP atau yang sudah berdomisili atau lahir besar di Papua.
“Untuk 3 kriteria lainnya sudah persamaan persepsi yakni pertama ayah ibu asli Papua, kedua ayah asli Papua dan ibu non Papua, kriteri ketiga ayah non Papua dan ibu asli Papua. Hanya saja kriteria ke-4 terkait pengakuan inilah, perlu ada kesepahaman 6 provinsi di tanah Papua. Karena pendataan OAP baru diinisiasi Oktober 2023,” jelasnya.
Disinggung apakah sudah ada kabupaten yang melakukan pendataan, ungkap Come, baru kabupaten Fakfak yang sudah melaksanakan pendataan OAP, karena sudah memiliki data-data marga asli Papua sejak tahun 2019, lalu.
“Pemda Fakfak sudah peroleh pengakuan marga dari lembaga dan dewan adat. Sehingga berani melakukan pendataan. Sekarang penginputan data OAP capai 29 ribu jiwa dan SIAK+ ini sudah dibagikan ke Disducapil se tanah Papua,” tandas Come. [FSM-R3]