Ransiki, TP – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Rustam Rumander, membuka sosialisasi PKPU No. 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Srikandi Hotel Ransiki, Mansel, Rabu (24/7).
Dalam sambutan singkatnya, Ketua KPU Kabupaten Mansel, Rustam Rumander mengajak para peserta sosialisasi, partai politik (Parpol) dan para tokoh masyarakat untuk menyimak dengan baik PKPU No. 8 tahun 2024, sebagai landasan bagi parpol untuk mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati Mansel dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Mansel, Rudi Waran menjelaskan, alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2024 sebagai berikut.
Pengumuman pendaftaran pada tanggal 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon tanggal 27-29 Agustus 2024, pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon tanggal 27 Agustus – 2 September 2024, penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU tanggal 29 Agustus – 4 September 2024, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU tanggal 5-6 September 2024.
Tahap lanjutan, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik (Parpol) peserta pemilu dan gabungan parpol peserta pemilu atau perseorangan kepada KPU tanggal 6-8 September 2024, penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU tanggal 6-14 September 2024, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU 13-14 September 2024.
Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon tanggal 15-18 September 2024, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon tanggal 15-21 September 2024, penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024, tahap terakhir adalah pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon tanggal 23 September 2024.
Menurut dia, persyaratan pencalonan parpol mengacu pada Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 dan Pasal 11 ayat (1) PKPU, dengan ketentuan memiliki 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau memiliki suara sah 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.
Dokumen pendaftaran sebagai syarat pencalonan pasangan calon parpol atau gabungan parpol antara lain. Salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan parpol tingkat pusat. Salinan keputusan kepengurusan parpol tingkat daerah provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau salinan keputusan kepengurusan parpol tingkat Kabupaten/kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon menggunakan Formulir Model B. Persetujuan Parpol KWK. Surat pencalonan dan kesepakatan pimpinan parpol atau para pimpinan parpol yang bergabung dengan pasangan calon sesuai dengan tingkatannya menggunakan Formulir Model B. Pencalonan Parpol KWK.
Rudi Waran mengungkapkan, untuk syarat calon sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 7 UU No. 10 tahun 2016 memuat syarat umum, Pasal 14 ayat (4) calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi diantaranya, bukan mantan terpidana narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Berhenti dari jabatan KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Melaporkan pencalonan kepada pejabat kepegawaian bagi calon berstatus ASN. Mengundur diri sebagai calon Anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih tetapi belum dilantik.
Usia calon, di atur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mansel, Emanuel Nuba menambahkan, UU No. 10 tahun 2016 Pasal 7 ayat (1) dan PKPU No. 8 tahun 2024 Pasal 14 ayat (1) mengamanatkan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Nuba menyatakan, sampai saat ini belum ada aturan baku yang menyatakan calon OAP (Orang Asli Papua) untuk kabupaten/kota. UU Otsus No. 21 tahun 2001 mengamanatkan yang dapat dipilih menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah WNI dengan syarat sebagai OAP.
Dengan demikian, calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota bisa non-Papua. [BOM-R4]