
Ransiki, TP – Sistem penyaluran bantuan hibah perikanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalami perubahan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Dessy Manilet, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/7).
Manilet menjelaskan, penyaluran bantuan hibah perikanan tahun ini memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Yang bikin berbeda adalah nelayan harus mengajukan proposal bantuan nelayan ke DKP terlebih dahulu, untuk kemudian diverifikasi apakah nelayan yang bersangkutan layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Aturan ini, diberlakukan KKP untuk alokasi DAK. Dimana, untuk mendapatkan bantuan, harus ada verifikasi awal dengan berbagai tahapan yang harus dilalui oleh calon penerima bantuan perikanan yakni nelayan.
Lanjut Manilet, proposal yang di ajukan nelayan harus berasal dari kelompok nelayan, dengan melampirkan KTP nelayan, Kartu Kusuka dan sudah terdaftar dalam satu data KKP.
“Kalau sebelumnya bantuan yang turun ke nelayan secara gelondongan, tahun ini sudah tidak bisa tetapi tersistematis, harus berdasarkan permohonan bantuan dari nelayan dalam bentuk proposal dan harus melalui semua tahapan, supaya bantuan yang disalurkan tepat sasaran,” ucap Manilet.
Di akuinya, adanya perubahan sistem dalam penyaluran bantuan hibah perikanan berhubungan dengan indikator pemanfaatan, dikarenakan yang terjadi selama ini bantuan perikanan yang turun ke masyarakat banyak yang tidak tepat sasaran.
Dengan demikian, mulai tahun ini bantuan perikanan yang turun bukan lagi kepada individu atau perseorangan tetapi langsung kepada kelompok nelayan untuk kesejahteraan bersama.
“Yang sedang kita upayakan saat ini adalah aplikasi monev, sehingga semua tahapan-tahapan yang dilalui mulai dari pengajuan proposal sampai dengan menerima bantuan sudah ter-uplod di sistem,” ujar dia.
Disisi lain, untuk mendorong pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB), DKP Mansel telah berkolaborasi dengan DKP Provinsi Papua Barat untuk memberikan pelatihan pembentukan KUB nelayan di Kabupaten Mansel. Alhasil, sudah terdapat 10 KUB yang dibentuk di Distrik Oransbari bahkan sudah terdaftar dalam satu data KKP, sedangkan untuk nelayan Ransiki dan Momiwaren baru akan didorong untuk membentuk KUB.
Hanya saja, dirinya mengakui, untuk membentuk KUB di Ransiki dan Momiwaren masih sedikit menemui kendala lantaran banyak nelayan yang belum memiliki Kartu Kusuka. Pihaknya sudah berupaya untuk membantu nelayan dalam pembuatan Kartu Kusuka tetapi menemui banyak kendala karena ada NIK yang belum terverifikasi oleh Disdukcapil Kabupaten Mansel.
Disinggung mengenai bantuan perikanan yang akan turun tahun ini, Manilet mengungkapkan, tahun ini terdapat bantuan perikanan berupaya alat tangkap, perahu dan mesin jonson, proyek pembangunan jalan produksi kampung nelayan dan pembangunan Rumah produksi pengolahan ikan, semacam industri rumahan untuk pengolahan ikan asap secara tradisional. [BOM-R4]