
Bintuni, TP- Pada tahapan pemutahiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (pencoklitan) oleh panitia pemutahiran data pemilih (Pantarlih) untuk daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) sesuai instruksi dari KPU RI dalam hal ini Divisi Data itu disiapkan form pemilih meninggal.
Hal ini sebagai solusi dengan adanya persoalan data pemilih dimana orang yang sudah meninggal namun namanya masih ada dalam daftar pemilih tetap di kabupaten Teluk Bintuni ketika pencoklitan untuk daftar pemilih pada pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Teluk Bintuni.
Dimana hal tersebut menjadi topik utama pembahasan baru-baru ini dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pengawas (Panwas) Tingkat Distrik yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tingkat Kabupaten Teluk Bintuni di Bintuni.
Dimana kendala-kendala atau masalah-masalah yang ditemukan di lapangan. Diantaranya ada sejumlah warga masyarakat yang sudah meninggal namun keluarganya belum melaporkan ke Dinas Dukcapil sehingga namanya masih tetap ada pada setiap Pemilu.
Kenapa keluarga harus melaporkan anggota keluarga yang sudah meninggal. Pasalnya Dinas Dukcapil tidak bisa menerbitkan dokumen kependudukan yaitu akta kematian kepada anggota keluarga yang sudah meninggal tersebut.
Apabila tidak diminta atau diurus oleh pihak keluarga orang yang sudah meninggal itu. Tentunya selama dokumen itu tidak dilaporkan ke Dinas Dukcapil maka orang yang meninggal itu tetap namanya tercantum dalam data kependudukan dan termasuk akan muncul di DPT atau DPS yang nanti diumumkan oleh KPU.
Terkait permasalahan di atas, pihak KPU Teluk Bintuni melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ansyar, Rabu (24/7/2024) ketika dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa menyangkut orang yang sudah meninggal itu sesuai intruksi KPU RI pemangku divisi data bahwa bagi orang yang sudah meninggal itu bisa terhapus datanya saat pencoklitan dengan menggunakan form pemilih meninggal.
“Nanti keluarganya yang mengisi nama anggota keluarganya yang sudah meninggal itu dan menandatangani form tersebut dengan melampirkan foto kuburan anggota keluarga yang sudah meninggal tersebut.
Setelah itu terisi maka anggota keluarga yang selama ini sudah meninggal dan masih ada dalam daftar pemilih itu langsung bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Jadi intinya ada laporan yang bisa dibuktikan dengan surat dan foto masyarakat boleh melaporkan orang yang sudah meninggal tersebut ke KPU agar di TMS kan.
Sehingga orang yang sudah meninggal itu nantinya akan hilang di dalam daftar pemilih sementara (DPS) hingga daftar pemilih tetap (DPT) Pemilukada serentak tahun 2024.
Dan semoga saja data orang yang meninggal itu betul-betul di data oleh Pantarlih Pemilukada.
Karena kami sebagai penyelenggara tingkat kabupaten tidak bisa mengawasi secara detail sampai ke bawah, sementara di kabupaten Teluk Bintuni ini memiliki 24 distrik serta jumlah kampung sangat banyak yaitu ada 117 kampung yang data pemilihnya harus kita verifikasi,” ujar Divisi Data dan Informasi itu.
Ansyar juga menyebutkan bahwa jadwal untuk PPS lakukan pleno hasil pemutahiran data pemilih akan dilaksanakan pada tanggal 01-03 Agustus 2024.
“Kemudian pleno hasil pemutahiran data pemilih oleh PPK atau PPD itu pada tanggal 05-07 Agustus 2024. Dan ada masa tanggapan selama 10 hari yaitu dari tanggal 18-27 Agustus 2024.
Kemudian penetapan DPT itu pada tanggal 14-21 September 2024. Sedangkan penetapan DPS yaitu pada tanggal 18-27 Agustus 2024. Dimana KPU akan menempel DPS ini untuk memberikan ruang kepada public atau masyarakat untuk menanggapi serta masyarakat juga bisa mengecek apakah dirinya sudah terdata dalam daftar pemilih atau belum.
Serta masyarakat juga dapat mengecek orang yang sudah meninggal tetapi masih ada dalam DPS maka masyarakat tersebut bisa membuat surat keterangan bahwa nama pemilih yang bersangkutan sudah meninggal dan itu diberikan kepada PPS atau ke KPU.
Dimana masyarakat dapat mengecek apakah sudah terdaftar pemilih atau belum dengan membuka laman cek DPT online,” papar Ansyar.
Ansyar juga menambahkan bahwa KPU sedang menunggu saat pleno KPU apakah masih ada penambahan jumlah daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dari Mendagri yang diserahkan ke KPU.
“Dimana DP4 Kabupaten Teluk Bintuni sekarang jumlahnya ada 56.108 jiwa itu yang saat ini sedang diverifikasi melalui pencoklitan dan sudah berakhir pada hari ini Rabu (24/7/2024).
Dan tentunya DP4 ini ada penambahan dengan bertambahnya umur dan ada juga yang tidak memenuhi syarat sehingga di TMS seperti yang lolos masuk TNI dan Polri.
Kami berharap masyarakat Teluk Bintuni agar mengecek apakah dirinya sudah terdata atau belum pada laman Cek DPT online.kpu.go.id,” ujar Ansyar mengakhiri wawancaranya. [ABI]