Manokwari, TP – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat menemukan ada selisih anggaran atau kekurangan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Temuan selisih anggaran atau kekurangan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban keuangan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
Menindaklanjuti temuan itu, Penjabat Sekda Provinsi Papua Barat, Jacob Fonataba menerbitkan surat perihal tindak lanjut temuan BPK tertanggal 19 Juli 2024.
Dalam surat tersebut, sebanyak 20 organisasi perangkat daerah (OPD) ditemukan ada selisih anggaran atau kekurangan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban keuangan, sehingga diberikan batas waktu selama 10 hari untuk segera menyetor selisih anggaran sejak 19 Juli hingga 28 Juli 2024.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere meminta pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat segera melengkapi kekurangan dokumen sebagai bukti-bukti pertanggungjawaban keuangan.
Temuan ini, kata Temongmere, berdasarkan hasil evaluasi terakhir, termasuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) atau audit BPK Perwakilan Papua Barat terhadap LKPD Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
“Kami minta 10 hari ke depan pimpinan OPD harus melengkapi bukti-buktinya. Yang biasa menjadi temuan berulang-ulang adalah perjalanan dinas,” ungkap Temongmere dalam apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, pekan lalu.
Untuk itu, Temongmere berharap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua Barat mematuhi ketentuan tersebut.
Dikatakan Penjabat Gubernur, biasanya dalam perjalanan dinas, ada 2 orang yang tidur satu kamar, tetapi ketika dibuat pertanggungjawaban keuangan, hanya 1 orang saja yang membuat.
“Lebih baik kita hadapi perdata daripada pidana. Jangan buka pintu untuk pidana. Perdata kalau rekomendasi menyatakan setor kembali, maka pinjam dari mana untuk setor kembali, daripada rekomendasi itu dibiarkan hingga menjadi temuan final. Artinya, Anda sendiri buka pintu pidana,” ujar Temongmere.
Menanggapi temuan ini, Direktur Jaringan Advokasi Kebijakan dan Anggaran (Jangkar) Papua Barat, Metuzalak Awom, SH menjelaskan, temuan perjalanan dinas perlu dilihat kembali, apakah terkait pribadi atau kelembagaan.
Ia menjelaskan, kalau memang ini terkait oknum yang sengaja tidak melengkapi dokumen perjalanan dinas, maka itu melekat pada diri pribadi, tetapi jika itu dari lembaga, berarti perlu dilihat lagi pada pimpinan OPD selaku PPK, bendahara, dan staf yang terkait langsung dengan perjalanan dinas.


“Temuan selisih anggaran ini, tentu tidak berdampak pada pembangunan. Sebab, ada porsi anggaran masing-masing, tetapi tentunya merugikan rakyat dan keuangan negara,” terang Awom yang dihubungi Tabura Pos via ponselnya, Rabu (24/7/2024).
Ditanya batas waktu kelengkapan kekurangan dokumen hingga 28 Juli, kata Awom, kalau temuan dalam tahun berjalan, itu tidak ada batas waktu.
Lanjutnya, jika temuan tersebut ditemukan pada tahun anggaran sebelumnya, maka itu adalah unsur kelalaian, bisa saja karena ketidakmampuan yang bersangkutan.
“Sudah tahu perjalanan dinas itu tidak sesuai dengan prosedur, kenapa dibiarkan. Ini perlu ditindaklanjuti. Temuan ini terjadi di tahun 2023, maka ini bukan kelalaian, tetapi ini ada unsur kesengajaan sebenarnya,” tukasnya.
Untuk itu, Awom berharap Inspektorat sebagai pengawas internal melakukan kelengkapan dokumen yang kurang sebelumnya, karena ada audit monitoring, audit rutin, dan terakhir terkait pertanggungjawaban.
“Dari audit-audit ini rekomendasinya akan diserahkan ke pemerintah dan DPR, tapi jika tidak ada rekomendasi, maka Inspektorat perlu diperiksa, ada apa,” pungkas Awom dengan nada tanya. [FSM-R1]