Manokwari, TP – Tim Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat menangkap seorang warga berinisial SA dalam kasus dugaan pornografi dan persetubuhan anak.
Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M.N. Tampubolon menjelaskan, penangkapan dan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 16 April 2024 serta surat perintah penyidikan dan surat perintah tugas tertanggal 17 April 2024.
Tampubolon menerangkan, SA sudah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pornografi, pengancaman, dan penyebaran foto atau video asusila.
“Kejahatan ini dilakukan terhadap korban berinisial CSS (17 tahun) di Manokwari,” ungkap Direskrimsus dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, kemarin.
Diungkapkannya, kasus ini terjadi pada Maret 2024 di Jl. Trikora, Wosi, Manokwari dan melalui media sosial (medsos), Instagram dan WhatsApp. Modusnya, lanjut Direskrimsus, tersangka membujuk atau merayu korban yang masih di bawah umur untuk bersetubuh atau berhubungan seks.
Selanjutnya, tersangka merekam perbuatan itu, kemudian menyebarkan rekaman melalui medsos disertai pengancaman untuk mendapatkan akun medsos milik korban.

Tampubolon menambahkan, setelah menerima LP dari orang tua korban, penyidik yang dipimpin Panit I Subdit V Ditreskrimsus, Ipda Dwi Prawoko berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapat identitas tersangka, SA.
Dijelaskan Direskrimsus, tim melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka dan diketahui berada di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).
“Setelah itu, tersangka berhasil ditangkap dan menyita barang bukti berupa handphone yang dipakai tersangka melakukan perekaman dan menyebarkan video asusila pada 17 April 2024,” jelas Direskrimsus.
Dirinya menambahkan, perkara sudah tahap 2, dimana tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat.
Dengan perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76 e UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [*AND-R1]


















