Manokwari, TP – KPU Kabupaten Manokwari mengingatkan kepada seluruh partai politik untuk memperhatikan proses pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati saat mendaftar nanti.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman mengatakan, ada 12 tahapan krusial dalam tahap pencalonan, dan ada ketentuan-ketentuan krusial yang harus diperhatikan partai politik pengusung bakal calon kepala daerah.
“Ada dua hal prinsip yang kami selalu ingatkan ke peserta pilkada,” jelas Sidarman di sosialisasi bersama Bawaslu Kabupaten Manokwari, di salah satu hotel, Jumat (26/7/2024).
Sidarman membeberkan, dua hal prinsip yang tidak boleh sampai salah dilakukan oleh peserta pilkada, yaitu dokumen syarat pencalonan dan dokumen persyaratan calon.
Lanjut, Sidarman, pada dokumen persyaratan calon ada dua hal krusial yang harus sangat diperhatikan, yaitu dokumen kesehatan calon dan kehadiran parpol pengusung saat pendaftaran.
“Kalau saat mendaftar dokumen yang lain bisa dikembalikan untuk diperbaiki, namun untuk dokumen kesehatan hasil pemeriksaan tidak bisa diperbaiki. Kalau hasilnya tidak memenuhi syarat maka secara otomatis tidak bisa dilanjutkan pencalonannya,” jelas Sidarman.
Sidarman mengatakan, ketentuan lainnya yang mengikat adalah partai politik pengusung calon harus hadir saat mendaftarkan calon yang diusung ke Kantor KPU Kabupaten Manokwari.
Dia mengungkapkan, dalam kaitannya dengan hal itu, ada dua ketentuan dokuman calon kepala daerah bisa diterima, yaitu ada dokumennya atau berkas calon dan ada orangnya.
“Satu ada dokumen yang kedua harus hadir. Jadi ada dokumen ada orangnya. Misalnya, kalau partai A sudah mengusung calon A maka pengurus tingkat daerah harus hadir dengan dokumennya, seperti surat rekomendasi atau B1.KWK dan orang yang mendandatangi itu harus hadir,” terang Sidarman.
Kadiv Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari ini mengatakan, ketentuan itu sangat mengikat untuk hadir dan atau tidak bisa diwakili.
“Tidak bisa diwakili, kalau tidak bisa hadir solusinya melalui video conference. Itu ketentuannya harus hadir atau melalui panggilan video dan tidak bisa diwakili,” pungkas Sidarman. [SDR-R3]