Manokwari, TP – Jaksa Agung, Burhanuddin ST disarankan segera mencopot Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas dari jabatannya.
Sebab, yang bersangkutan telah bertindak di luar sikap dan kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia, termasuk di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Hal ini ditegaskan, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH menanggapi pernyataan Aspidsus, Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, terkait oknum anggota DPRD Kabupaten Fakfak berinisial AGIB yang tidak diproses hukum oleh pihak kejaksaan dalam kasus dugaan tipikor.
Oknum DPRD Kabupaten Fakfak ini diduga terlibat dalam perkara tipikor pengadaan perahu fiber Kasko 40 PK dan mesin tempel 50 PK pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Fakfak.
“Sekarang mau ditindaklanjuti juga, dia sudah mengembalikan. Dia sudah terus terang, itu aja sih untuk sementara ini. Bukan masalah pertimbangan ada keturunan raja, tapi soal itu memang dia juga akui kan,” ungkap Warinussy mengutip pernyataan Aspidsus Kejati Papua Barat, dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Minggu (28/7/2024).
Ia menjelaskan, sebagai advokat dan sesama penegak hukum, dirinya menyayangkan pendapat Aspidsus yang jelas-jelas menunjukkan sikap ketidakhati-hatian dalam penanganan kasus dugaan tipikor.
Bahkan, sambung Warinussy, yang bersangkutan cenderung melecehkan amanat Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 4, beber Warinussy, menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari ini menjelaskan, pada penjelasan Pasal 4 sudah disebutkan, dalam hal perlakuan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur asal dimaksud, maka pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Ditegaskannya, pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
Untuk itu, jelas Warinussy, pernyataan seorang Aspidsus tersebut jelas bertentangan dan bersifat melawan hukum serta sama sekali tidak mencerminkan etos kerja seorang pejabat penegak hukum dan tindak pantas ditiru.
“Sekali lagi, saya sarankan kepada Burhanuddin ST selaku Jaksa Agung Republik Indonesia agar segera mencopot yang bersangkutan dari jabatannya, karena telah bertindak di luar sikap dan kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,” pintanya.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, oknum wakil rakyat berinisial AGIB diduga terlibat dalam perkara tipikor pengadaan perahu fiber Kasko 40 PK dan mesin tempel 50 PK pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Fakfak.
Menurut Syambas, dalam kasus ini, pihaknya belum mengambil tindakan terhadap oknum DPRD karena saat itu yang bersangkutan ingin membelikan barang, tetapi tidak dapat, sehingga uang sebesar Rp. 50 juta dikembalikan.
Selain itu, tambah Aspidsus, oknum DPRD itu sempat maju lagi pada pemilihan legislatif (pileg).
“Sekarang masalahnya mau ditindaklanjuti juga, dia sudah mengembalikan. Dia sudah terus terang, itu aja sih untuk sementara ini. Bukan masalah pertimbangan ada keturanan raja, tapi soal itu memang dia juga akui kan,” tandas Aspidsus yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kejati Papua Barat, belum lama ini.
Menurut Syambas, dalam perkara ini, oknum DPRD ini bermaksud membantu membelikan barang tersebut, bukan untuk mengambil.
“Beda dong, karena kalau tidak salah, dia akan mencarikan, tetapi dia kan tidak dapat dan dikembalikan. Bukan ambil untuk jatah dia. Memang dia berjanji untuk mencarikan, tetapi kan dia tidak dapat dan diakui sudah dikembalikan,” ungkap Aspidsus.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Jhon Ilef Malamassam mengakui adanya dugaan keterlibatan oknum DPRD Fakfak berinisial AGIB dalam kasus dugaan tipikor pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Fakfak.
Diutarakan Malamassam, informasi terkait dugaan itu memang ada, tetapi oknum tersebut sudah mengembalikan uang sekitar Rp. 50 juta.
Berdasarkan surat edaran Jaksa Agung, maka pihak kejaksaan tidak akan memperkeruh suasana, apalagi oknum yang bersangkutan, pertimbangannya salah satu keturunan raja dan akan kembali maju sebagai anggota dewan.
Dugaan keterlibatan oknum DPRD Fakfak tersebut terungkap dalam persidangan atas terpidana, Erwin C.D. Sahetapy dan Muhammad Nur Namudat.
Kala itu, penasehat hukum kedua terpidana, Jahot Lumban Gaol, SH, MH mengatakan, seperti tertuang dalam pledoi di persidangan maupun fakta-fakta yang terungkap maupun bukti yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), sudah terpenuhi unsur bahwa oknum DPRD Kabupaten Fakfak berinisial AGIB bisa menjadi tersangka dalam perkara ini. [*FSM-R1]