Manokwari, TP – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Judson F. Waprak, menyambut baik rencana Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disadmindukcapil) Papua Barat yang akan berperan melakukan pendataan orang asli Papua (OAP) di 7 kabupaten se-Papua Barat.
Sebelumnya, Waprak mengatakan MRPB dan Pemprov Papua Barat dalam hal ini Disadmindukcapil telah membangun komunikasi dan melakukan rapat bersama guna bersama-sama mendorong program pendataan orang asli Papua.
“Kita sudah lakukan rapat bersama teman-teman dari Disadmindukcapil Papua Barat. Kita sudah duduk bersama untuk bersama-sama memastikan data tentang orang asli Papua,” kata Waprak kepada wartawan di Kampung Sowi 4, Jumat, (26/7/2024).
Menurut Waprak, perlu ada kerja sama yang baik antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dan lembaga MRPB. Sebab, sambung dia, dalam hal pendataan OAP harus dilihat baik dan sesuai dengan Amanah dan Roh Undang-undang Otonomi Khusus.
Sehingga, tambah dia, OAP yang didata nantinya dapat terakomodir dalam semua aspek pembangunan di daerah terutama terkait dengan aspek keberpihakan dan penghormatan kepada OAP.
“Saya pikir aspek keberpihakan dan penghormatan kepada OAP inilah yang paling penting,” ujar Warpak seraya menambahkan, kedepan akan ada pertemuan lanjutan terkait pendapatan OAP.
Tetapi, tambah dia, agenda MRPB sangatlah padat, sehingga akan dibahas secara bertahap. Mungkin, setelah pihaknya melihat proses seleksi DPRP dan DPRK, lalu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua Barat.
“Tidak mengurangi kesibukan yang ada, MRPB dan Disadmindukcapil Papua Barat lagi berupaya membangun komunikasi dan sinkronisasi agar pendapataan OAP di Papua Barat tetap berjalan, karena data kependudukan khususnya OAP sangatlah penting bagi kita,” tegas Waprak.
Diutarakan Waprak, bukan saja data kependudukan OAP melalui pendekatan marga. Tetapi, sambung dia, data tentang wilayah-wilayah adat sangatlah penting.
Untuk itu, dirinya berharap, pendataan wilayah adat, suku hingga marga asli Papua dapat dilimpahkan oleh pemerintah daerah kepada lembaga MRPB.
Sehingga, dapat berperan menyelesaikan data-data ini bersama-sama dengan teman-teman di Disadmindukcapil Papua Barat. Diungkapkan Waprak, hingga saat ini, belum ada data valid yang menjadi acuan dasar bagi pemerintah daerah dalam proses pembangunan yang berjalan selama ini.
Menurutnya, jika ada pernyataan bahwa Papua Barat kekurangan anggaran untuk proses pembangunan, baik di sektor kesehatan, pendidikan atau pun di sektor ekonomi kerakyatan, maka perlu dilihat kembali.
“Kalau pembangunan terkait dengan implementasi kebijakan Otsus yakni keberpihakan dan penghormatan, maka diwajibkan mempunyai data valid by name, bay anddress. Dia punya nama siapa, marganya siapa dan asalnya dari wilayah adatnya dari mana. Data ini sangatlah penting dalam rangka implementasi kebijakan Otsus yang ada, agar tepat sasasaran,” tandas Waprak. [FSM-R3]