Manokwari, TP – Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu didampingi KBO Satreskrim, Ipda Muhammad Anas Yusuf menilai sesuatu yang wajar Kejari Manokwari mengembalikan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sebanyak 2 kali dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Amban, Manokwari.
“Itu wajar, karena dalam tahap penyidikan, kalau misalkan dikembalikan, kita kirimkan lagi, kasih tahu perkembangannya,” kata Kasat Reskrim yang dikonfirmasi Tabura Pos di Polresta Manokwari, belum lama ini.
Diakuinya, penyidik sudah mengajukan perhitungan kerugian negara (PKN) dan menunggu hasil BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat. “Kalau sudah ada hasil dari BPKP nanti kita koordinasi dengan kejaksaan lagi,” kata Napitupulu.
Diakui Kasat Reskrim, dalam penanganan kasus ini, penyidik mengalami kendala, salah satunya belum diserahkannya SK kepala dan SK bendahara Puskesmas Amban.
Padahal, ungkap Napitupulu, penyidik sudah mengajukan permintaan, tetapi sampai sekarang belum diserahkan ke penyidik dengan alasan menunggu dari Bupati Manokwari.
“Sebelum melakukan perhitungan, pihak BPKP Papua Barat meminta itu, dilampirkan SK-nya. Jadi, kendalanya itu, karena dari BPKP meminta dua itu,” jelasnya.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya paksa apabila tidak diindahkan. “Kalau sudah dua, tiga kali dipanggil, tidak diindahkan, pasti aka nada upaya paksa,” tandas Kasat Reskrim.
Sebelumnya, pihak Kejari Manokwari mengakui sampai saat ini belum menerima berkas tahap 1 terkait dugaan penyalahgunaan dana BOK dari penyidik Polresta Manokwari.
Bahkan, kejaksaan sudah dua kali mengembalikan SPDP, tetapi tidak ada tindak lanjut dari penyidik sampai sekarang. pada kasus ini, penyidik fokus terhadap DIPA BOK Puskesmas Amban senilai Rp. 740 juta pada Tahun Anggaran 2021. [AND-R1]