Ransiki, TP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), menlanjutkan sosialisasi PKPU No. 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 kepada Pimpinan partai politik (Parpol), di Aula KPU Kabupaten Mansel, Selasa (30/7) siang.
Dalam sambutan singkatnya, Ketua KPU Kabupaten Mansel, Rustam Rumander mengajak para Pimpinan Parpol peserta pemilihan untuk menyimak dengan baik PKPU No. 8 tahun 2024, sebagai landasan untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mansel dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Rumander pun meminta, Pimpinan Parpol untuk proaktif memanfaatkan layanan Helpdesk KPU Kabupaten Mansel sebagai ruang konsultasi antara Parpol peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan terkait tahapan Pilkada serentak 2024 dan syarat-syarat pencalonan.
Senada, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Mansel, Rudi Waran juga meminta Pimpinan Parpol supaya lebih sering berkoordinasi dengan KPU melalui layanan Helpdesk guna memudahkan Parpol dalam mempersiapkan syarat pencalonan.
“Waktu pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Mansel hanya 3 hari, jangan sampai ada 1 berkas yang kurang dengan waktu yang mepet sehingga merugikan parpol dan calon sendiri,” ujar Rudi Waran.
Dirinya menegaskan, Pimpinan Parpol jangan hanya berfokus terhadap masa pendukung dan tim sukses tetapi di penghujung waktu pendaftaran berkas pencalonan justru tidak lengkap lalu menyalahkan KPU ketika pasangan calon yang diusung tidak memenuhi syarat, kemudian saling menyalahkan.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mansel, Emanuel Nuba mengatakan, tidak terasa tersisa 28 hari lagi akan dibuka tahapan pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mansel periode 2024-2029.
Mengenai jadwal dan tahapan pencalonan, pengumuman pendaftaran pasangan calon selama 3 hari dari tanggal 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon berlangsung selama 3 hari dari tanggal 27-29 Agustus 2024, pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon dari tanggal 27 Agustus sampai tanggal 2 September 2024, penelitian persyaratan administrasi calon dari tanggal 29 Agustus – 4 September 2024, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon selama 2 hari dari tanggal 5-6 September 2024.
Selanjutnya, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh Parpol peserta pemilihan dan gabungan parpol peserta pemilihan atau perseorangan dari tanggal 6-8 September 2024, penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti sejak tanggal 6-14 September 2024, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU ditetapkan dari tanggal 13-14 September 2024.
Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon dari tanggal 15-18 September 2024, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon tanggal 15-21 September 2024, penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024, tahap terakhir adalah pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon tanggal 23 September 2024.

Menurut Nuba, persyaratan pencalonan Parpol mengacu pada Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 dan Pasal 11 ayat (1) PKPU, dengan ketentuan Parpol peserta pemilihan atau gabungan Parpol peserta pemilihan dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat memperoleh 20 persen (4 kursi) dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan legislatif 2024.Parpol peserta pemilihan atau gabungan parpol peserta pemilihan hanya dapat mengusulkan 1 pasangan calon.
Dokumen persyaratan pencalonan parpol atau gabungan parpol teridiri dari salinan keputusan Pimpinan Parpol Tingkat Pusat tentang kepengurusan Parpol Tingkat Pusat yang disahkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Ham. Keputusan Pimpinan Parpol Tingkat Pusat atau sesuai dengan AD/ART Parpol tentang kepengurusan Parpol Tingkat Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan Pimpinan Parpol Tingkat Pusat tentang persetujuan pasangan calon menggunakan Formulir Model B. Persetujuan Parpol KWK. Surat pencalonan dan kesepakatan Pimpinan Parpol atau para Pimpinan Parpol yang bergabung dengan pasangan calon sesuai dengan tingkatannya menggunakan Formulir Model B. Pencalonan Parpol KWK.
Ia menambahkan, untuk syarat calon sebagaimana di atur dalam UU No. 10 tahun 2016 Pasal 7 ayat (1) dan PKPU No. 8 tahun 2024 Pasal 14 ayat (1) bahwa setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota.
Nuba pun menegaskan, sampai saat ini belum ada aturan baku yang menyatakan calon OAP (Orang Asli Papua) di Kabupaten/Kota. Sebaliknya, UU Otsus No. 21 tahun 2001 mengamanatkan yang dapat dipilih menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah WNI dengan syarat sebagai OAP. Dengan demikian, calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota bisa non-Papua.
Untuk persyaratan calon, UU No. 10 tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) dan PKPU No. 8 tahun 2024 Pasal 14 ayat (2) menegaskan syarat sebagai berikut, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan NKRI, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota, mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari pengalaman Narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh Tim dokter.
Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian satu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim berkuasa. Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang melalui media massa yang terverifikasi Dewan Pers.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan SKCK, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan Negara. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi, belum pernah menjabat Bupati dan Wakil Bupati selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon Bupati dan Wakil Bupati, tidak berstatus Penjabat Bupati, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai TNI, Polri, ASN, Kepala Desa, berhenti dari Jabatan BUMD, BUMN sejak ditetapkan sebagai calon.
Syarat tambahan persyaratan calon adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, berhenti dari Jabatan sebagai Anggota KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon, melaporkan pencalonan kepada Pejabat pembina kepegawaian bagi calon berstatus ASN, mengudurkan diri sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD atau bagi calon yang berstatus calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD tetapi belum dilantik.
Ditegaskan Nuba, untuk persiapan pelaksanaan pendaftaran, Parpol peserta pemilihan atau gabungan Parpol peserta pemilihan menunjuk admin silon dan petugas penghubung disertai Surat Penunjukan, mengajukan Surat Permohonan pembukaan silon kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh petugas penghubung menggunakan Formulir Model Permohonan Silon Parpol KWK, dengan lampirkan Surat Penunjukan.
Dirinya mengakui, KPU secara khsusus akan melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya diterima, meneliti kebenaran dokumen persyaratan calon dengan bantuan silon, jika terdapat keraguan terhadap persyaratan calon maka dilakukan klarifikasi kepada Parpol peserta pemilihan, gabungan Parpol peserta pemilihan, calon yang bersangkutan, instansi berwenang dan menuangkan hasilnya dalam berita acara klarifikasi. Selanjutnya, memberitahukan kepada peserta pemilihan hasil penelitian persyaratan administrasi calon, jika benar dinyatakan memenuhi syarat atau MS, jika belum benar maka dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS.
Pasangan calon diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan persyaratan administrasi calon, jika persyaratan administrasi belum benar maka diberikan kesempatan kepada Parpol peserta pemilihan untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan administrasi pasangan calon, pengecualian terhadap dokumen hasil pemeriksaaan, perbaikan paling lama 3 hari sejak pemberitahuan hasil, penelitian perbaikan persyaratan jika benar maka dinyatakan MS, jika tidak benar dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Nuba menyatakan, penetapan pasangan calon ditetapkan melalui Rapat Pleno Tertutup, menetapkan pasangan calon dengan Keputusan KPU Kabupaten, diumumkan melalui Laman KPU. Pengundian nomor urut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka, dilakukan oleh pasangan calon yang ditetapkan KPU, disaksikan peserta pemilihan dan Bawaslu, hasil pengundian nomor urut diumumkan melalui Laman KPU dan Lembaga Penyiaran Publik atau Media Massa, digunakan sebagai daftar penyusunan pasangan calon. [BOM-R4]