Sorong, TP – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sorong sosialisasikan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Kegiatan ini dilaksanakan Rabu (31/7/2024), dengan melibatkan sejumlah wajib pajak di Kabupaten Sorong.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sorong, Oktovianus N. Kalasuat mengatakan, hadirnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut mengatur tentang ketentuan pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Sorong.
Dikatakan, sebelum Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan bentuk turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 untuk menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Di Kabupaten Sorong, implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 resmi diterapkan per Januari 2024.
“Sebelumnya proses pemungutan pajak dan retribusi diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Namun dengan dikeluarkannya UU Nomor 1 Tahun 2022, maka secara langsung implementasinya berubah,” ujar Kalasuat.
Menurutnya, capaian PAD sangat berbanding lurus dengan tingkat kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak dalam menunaikannya. Oleh sebab itu, seluruh wajib pajak juga harus memahami regulasi yang mengatur tentang sistem pungutan pajak.

“Ketika para wajib pajak sudah mengerti tentang regulasi ini, maka diharapkan mereka juga akan lebih patuh dalam pembayaran pajak dan retribusinya,” lanjutnya.
Diakui Kadispenda, kesadaran para wajib pajak di Kabupaten Sorong masih sangat minim. Dengan persentase antara 50-60 persem saja. Oleh sebab itu, masih sangat diperlukan adanya peningkatan pemahaman terhadap para wajib pajak melalui kegiatan sosialisasi.
Selain penguatan terhadap subjek pajak, Pemerintah Kabupaten Sorong juga mengoptimalkan PAD melalui pendataan secara holistik terhadap objek pajak di daerah. Pendataan holistik ini bertujuan untuk melakukan pembaharuan data tentang wajib pajak, sehingga dapat dipastikan seluruh wajib pajak terdata dan tidak satu pun terlewatkan.
“Optimalisasi pajak dan retribusi ini sangat membutuhkan kolaborasi lintas sektor termasuk masyarakat sebagai subjek pajak. Jadi ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah tetapi subjek pajak pun ikut memberikan kontribusi guna mengoptimalkan pendapatan itu,” pungkasnya. [CR24-R1]