
Manokwati, TP – Pembukaan pelayanan untuk pasien umum di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Papua Barat tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang saat ini dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur RUSP Papua Barat, dr Arnoldus Tiniap mengatakan, secara menyeluruh persentase kesiapan dari RSUP Papua Barat untuk memberi pelayanan bagi pasien umum sudah mencapai sekitar 75 persen baik itu dari segi fasilitas maupun dari tenaganya kesehatannya.
Persentase tersebut sudah sangat layak sebab sesuai standar 50 persen saja sudah bisa memberikan pelayanan. Dari 75 persen kesiapan tersebut, sisanya hanya tinggal melengkapi untuk membagi akses misalnya, pasien Covid-19, pasien ICU itu yang belum.
Mengenai tenaga dan fasilitas itu sudah dilengkapi terutama pelayanan dasar sesuai dengan status rumah sakit yang bertipe C. Pelayanan dasar itu berkaitan dengan penyakit dalam, anak, bedah, kebidanan dan sebagainya, termasuk tenaga perawat dan tenaga kesehatan lainnya yang secara standar minimal sudah siap.
“Sebenarnya kita sudah siap, kita hanya tinggal menunggu Pergubnya saja,” ucap dr Arnold saat dikonfirmasi Tabura Pos melalui telpon selulernya, Jumat (18/2).
Dr Arnold mengungkapkan, sebelumnya pelayanan umum itu sebenarnya sudah dilakukan sejak akhir tahun 2021, dimana pelayanan diberikan kepada pasien di luar dari pasien Covid-19. Hanya saja saat itu pelayanan belum dibuka secara keseluruhan karena pertimbangan stok obat dan ketersediaan ruangan.
“Karena kalau kita buka lalu masyarakat berbondong-bondong datang dan itu harus kita rawat semua maka ruangan dan sebagainya bisa penuh dan itu gratis karena belum ada Pergub,” ujarnya.
Mengenai status RSUP tipe C baru-baru ini Apalagi baru-baru dilakukan penilaian oleh Himpunan Rumah Sakit Indonesia untuk memastikan apakah RSUP layak beroperasi sebagai rumah sakit tipe C atau tidak. Dari hasil penilaian tersebut dan sesuai dengan fasilitas serta sumber daya yang tersedia sehingga RSUP dinyatakan sebagai rumah sakit tipe C, “Ini penilaian eksternal dari tim luar bukan kita,” tuturnya.
Sebelumnya dijelaskan dr Arnold bahwa terkait dengan pelayanan pasien umum di RSUP sata ini menunggu peraturan Gubernur tentang tarif pelayanan yang sementara di proses di Kemendagri karena yang memberikan nomor Pergub itu harus dari Kemendagri.
Menurutnya, dari RSUP sendiri sudah mengirim draft sekitar 2 atau tiga minggu lalu melalui Biro Hukum dan kemudian dari Kemendagri akan melihat apakah ada masukan atau koreksi terkait draft tersebut.
Selanjutnya, jika semua proses itu sudah selesai kemungkinan dalam waktu dekat sudah bisa keluar dan rumah sakit sudah siap memberikan pelayanan.
“Paling lambat bulan Maret, kalau minggu depan sudah keluar Pergub kita tingga buat laporan kepada pimpinan untuk menyampaikan kesiapan kitab membuka layanan umum. Secara lisan kita sudah sampaikan bahwa Pergub sementara diproses, dan beliau sudah mengiyakan, Jadi paling lambat sekali sebenarnya bulan Maret dan paling cepat nanti Minggu terkahir bulan Februari 2022,” terangnya.
“Kemarin kita jalan hanya fokus di Covid-19, kalau kita jalan dengan Pegub tarif itu berarti bisa langsung bekerja sama dengan BPJS dan dari pihak BJPS sudah melihat dan mengasesment apa yang kita perlukan dan mereka juga mengatakan tinggal menunggu Pergub saja lalu kita jalan kerjasama dengan BPJS dan membuka pelayanan mandiri masyarakat umum, intinya tinggal Pergub kalau sudah oke nanti kita sampaikan untuk di launching,” pungkasnya. [AND-R1]