
Bintuni, TP – KPU Kabupaten Teluk Bintuni belum bisa menetapkan perolehan kursi partai politik dan anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni terpilih periode 2024-2029, hasil pemilu 14 Februari lalu.
Ketua KPU Teluk Bintuni melalui Divisi Teknis Eko Priyo Utomo mengakui, penetapan kursi parpol dan anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni terpilih mengalami penundaan.
Utomo mengungkapkan, sedianya KPU Teluk Bintuni akan menetapkan perolehan kursi partai politik dan anggota DPRD Teluk Bintuni, pada 1 Agustus 2024 pada pukul 14.00 Wit. Akan tetapi, ditunda.
Rencana itu, jelasnya, surat Nomor 1349 dan seterusnya dari KPU RI yang memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni segera melakukan penetapan kursi dan calon terpilih hasil pemilihan umum penetapan 2024 pasca pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian dengan adanya perintah dari KPU RI, maka KPU Teluk Teluk Bintuni melakukan persiapan termasuk melakukan pendistrubusian undangan kepada 18 partai politik dan undangan lainnya yang ditujukan kepada Forkopimda serta stakeholder lainnya.
“Namun sekitar sekitar 23.00 Wit pada hari Rabu 31 Juli 2024 kami menerima informasi dari pimpinan KPU tingkat Provinsi bahwa ada himbauan dari KPU RI agar proses penetapan itu dilakukan penundaan sampai dengan adanya surat pemberitahuan berikutnya dari KPU RI,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor KPU Teluk Bintuni di Tisai distrik Bintuni Timur, kemarin.
Lanjut Divisi Teknis KPU Teluk Bintuni itu bahwa penundaan penetapan kursi partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni terpilih, bukan hanya terjadi di teluk Bintuni saja.
Tetapi, semua tempat yang telah melaksanakan amar keputusan Mahkamah Konstitusi. Termasuk KPU RI pun melakukan penundaan penetapan kursi partai politik dan calon anggota DPR RI hasil Pemilu 2024.
Dia mengungkapkan, penundaan itu disebabkan ada gugatan pasca pelaksanaan gugatan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Partai NasDem dan partai Demokrat.
Di mana, gugatan ini yang digugat adalah SK KPU RI Nomor 1050 tahun 2024 yang merupakan SK KPU Teluk Bintuni tentang perolehan hasil pasca pelaksanaan amar putusan Mahkama Konstitusi SK Nomor 53 itu menjadi lampiran dari SK KPU RI ketika kemudian SK Nomor 1050 digugat kembali oleh Partai NasDem dan Partai Demokrat.
“Maka kami KPU ditingkat kabupaten dan di tingkat provinsi akan mengikuti. Penundaan ini bukan hanya di Teluk Bintuni tetapi juga secara nasional di beberapa Satker baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat provinsi dan di KPU RI,” papar Eko Priyo Utomo.
Dicecar kapan akan dilaksanakan penetapan, Divisi Teknis itu mengatakan bahwa terkait tanggal kepastian penetapan kursi partai politik dan calon anggota DPRD terpilih Teluk Bintuni belum dapat disampaikan karena pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU RI.
Dia menambahkan, karena kerja-kerja Pemilu merupakan kerja hirarkis sehingga KPU Kabupaten Teluk Bintuni, tentunya menyesuaikan dengan perintah pimpinan di tingkat KPU RI.
KPU Kabupaten Teluk Bintuni, tambah Utomo, memahami bahwasannya antusias partai politik dan antusias masyarakat menunggu penetapan ini sangat tinggi.
Akan tetapi, pihaknya meminta semuanya bersabar dan alhamdulillah KPU Teluk Bintuni dengan hasil pelaksanan amar putusan Mahkamah Konstitusi yakni perhitungan ulang surat suara.
“Itu kami pastikan tidak akan berubah sesuai dengan hasil yang kami telah SK kan dengan Nomor 53 tahun 2024. Partai Politik kami harapkan tetap bersabar karena kami akan segera memberitahukan secepatnya apabila sudah ada perintah dari KPU RI,” pungkasnya. [ABI-R4]