Manokwari, TP – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat sudah menerima 5 permohonan penyelesaian sengketa informasi, ungkap Ketua KIP Papua Barat, Andi S.B. Saragih.
Dari kelima permohonan penyelesaian sengketa informasi ini, kata Saragih, ada 1 permohonan yang kelengkapan administrasinya sudah diselesaikan.
“Kita akan periksa kembali kelengkapan berkas permohonan penyelesaian sengketa informasi. Setelah itu baru kita memanggil kedua belah pihak,” kata Ketua KIP Papua Barat yang dihubungi Tabura Pos via ponselnya, Rabu (31/7/2024).
Ditanya tentang dukungan anggaran terhadap KIP Papua Barat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, Saragih mengatakan, dalam melaksanakan sidang sengketa informasi, KIP Papua Barat sangat membutuhkan dukungan, baik ruang sidang dan dukungan lain.
Namun, tegas Saragih, yang lebih penting adalah pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) terlebih dahulu terhadap para komisioner KIP Papua Barat yang baru dilantik ini.
“Komisioner ini belum melaksanakan penguatan kapasitas mulai sejak dilantik sampai hari ini. Nah, bagaimana mereka bisa memutuskan sesuatu, sedangkan mereka belum disiapkan dengan baik,” kata Saragih.
Ketua KIP Papua Barat mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke Gubernur Papua Barat dengan surat Nomor: 001/PSI/VII/2024 perihal permohonan dukungan anggaran dalam rangka pelaksanaan bimtek dan penyelesaian sengketa informasi.
Dikatakannyanya, surat tertanggal 11 Juli 2024 ini sudah dikirimkan ke Gubernur Papua Barat, tetapi sampai sekarang masih menunggu tanggapan balik dari Pemprov Papua Barat.
Dirinya berharap surat permohonan dukungan yang diberikan bisa segera dijawab sesegera mungkin, karena sudah ada berkas permohonan penyelesaian sengketa informasi di Sekretariat KIP Papua Barat dan harus segera diselesaikan.
“Sekarang sudah ada 5 permohonan penyelesaian sengketa informasi. Ini harus segera kita selesaikan. Jangan sampai kita dibilang tidak dapat menjalankan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi,” tandas Saragih. [FSM-R1]