• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, November 10, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Herlin Rombe Disebut Dipecat Sepihak dari BRI Teluk Bintuni

AdminTabura by AdminTabura
05/08/2024
in POLHUKRIM
0
Herlin Rombe Disebut Dipecat Sepihak dari BRI Teluk Bintuni

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH

0
SHARES
139
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – YLBH Sisar Matiti mendampingi mantan karyawati BRI Cabang Teluk Bintuni, Herlin Rombe atas tindakan pemecatan sepihak.

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH menerangkan, Herlin Rombe bekerja di BRI Teluk Bintuni sejak 2017 dan dipecat tanpa diberi kesempatan melakukan pembelaan diri.

Diutarakan, seharusnya status dari Herlin Rombe adalah karyawan tetap, bukan karyawan kontrak seperti yang diklaim pihak BRI.

“Sejak 2022, status Herlin seharusnya sudah berubah menjadi pekerja tetap sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Akwan dalam press release yang diterima Tabura Pos, Jumat (2/8/2024).

Ia menjelaskan, pemecatan terjadi pada 1 Agustus 2024 ketika Herlin Rombe menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari BRI Reginal Jayapura.

Lanjut Akwan, tidak hanya dipecat tanpa pesangon, Herlin Rombe juga mengalami tindakan intimidatif dari oknum pimpinan BRI yang memaksanya membuka ponsel dan memeriksa chat WhatsApp pribadi.

Dijelaskannya, sebagai langkah awal, YLBH Sisar Matiti sudah mengirimkan somasi ke BRI Cabang Teluk Bintuni, menuntut pembayaran pesangon dan penghargaan masa kerja terhadap Herlin Rombe dengan total Rp. 83.509.980.

“Kami memberikan waktu lima hari kerja untuk menyelesaikan kewajiban pesangon yang menjadi hak dari klien kami,” ungkap Akwan.

Selain itu, sambung Akwan, pihaknya mendampingi Herlin Rombe melaporkan tindakan intimidatif oknum pimpinan BRI Cabang Teluk Bintuni ke Polres Teluk Bintuni, karena itu merupakan pelanggaran privasi dan hak asasi manusia (HAM).

Menurut Akwan, kliennya berharap pihak BRI segera menyelesaikan masalah ini sesuai hukum yang berlaku dan memberi hak-hak kliennya sebagai pekerja.

Di samping itu, pihaknya juga melaporkan oknum pimpinan BRI ke Polres Teluk Bintuni. Dalam kejadian itu, korban mengaku berada dalam tekanan dari atasan untuk memberikan akses kode dan sidik jari ponselnya.

Setelah berhasil membuka ponsel, ungkap Akwan, oknum itu membaca dan melakukan tangkapan layar (screenshot) dari isi chat di ponsel korban, kemudian mengirim screenshot itu ke pimpinan yang lebih tinggi.

Ditegaskannya, tindakan oknum ini tidak hanya melanggar aturan hukum dan bertentangan dengan HAM. “Perbuatan mengambil ponsel tanpa hak dan melihat isi chat korban jelas melanggar privasi dan hak individu,” jelas Akwan.

Diterangkannya, siapa pun tidak berhak, termasuk polisi memeriksa ponsel milik orang lain tanpa izin. “Polisi saja tidak bisa sembarangan melihat isi ponsel tanpa ada surat penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. Penyidik harus menunjukkan surat sebelum melakukan penyitaan,” tegas Akwan.

Tindakan membuka ponsel orang lain tanpa izin bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 30 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ilegal akses dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa privasi setiap individu harus dihormati dan dilindungi. Mereka yang melanggar hukum harus diseret ke meja hijau,” pintanya.

Kepala Cabang BRI Teluk Bintuni, Suwono yang dikonfirmasi Tabura Pos terkait dugaan pemecatan dan intimidasi terhadap Herlin Rombe, sejak Jumat (2/8/2024) hingga Minggu (4/8/2024), belum memberi tanggapan.

Pesan singkat yang dikirim Tabura Pos tidak ditanggapi meski terlihat pesan tersebut centang dua. Sebanyak 2 kali panggilan pun tidak direspon oleh yang bersangkutan hingga berita ini diturunkan. [FSM-R1]

Previous Post

Tahun Ini, FPIK Unipa Usulkan 17 Kuota PNS dan P3K

Next Post

Penetapan Kursi Parpol dan Anggota DPRD Teluk Bintuni Terpilih Tertunda

Next Post
KPU Papua Barat Surati Parpol Minta Anggota Terpilih Segera Serahkan Bukti LHKPN

Penetapan Kursi Parpol dan Anggota DPRD Teluk Bintuni Terpilih Tertunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!