Sorong, TP – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sorong menangkap 3 tersangka pemilik 44 pohon Ganja yang dibudidayakan di Jl. Sorong-Klamono, Km. 32, Mariat Gunung, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Pengungkapan ini bermula ketika Tim Opsnal menerima informasi dari Tim Resmob Malawili yang mengamankan seorang pemuda berinisial NYM (24 tahun) yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIT.
“Setelah dilakukan interogasi dan menggeledah handphone tersangka, anggota kami menemukan video dokumentasi seperti tampak di sebuah kebun dan terdapat beberapa tanaman diduga Ganja,” ungkap Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran dalam konferensi pers, Senin (5/8/2024).
Ia menjelaskan, Kasat Reskrim pun berkoordinasi dengan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang ada dalam video tersebut.
Kapolres menambahkan, sekitar pukul 17.00 WIT, Tim Opsnal dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Calvin Ramadhan menuju lokasi.
“Ternyata benar, ada puluhan pohon Ganja berbagai ukuran yang disembunyikan di sebuah pondok di kebun tersebut. Selanjutnya, barang bukti berupa pohon Ganja diamankan ke Polres Sorong,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, tersangka NYM mengaku pohon Ganja itu berada di bawah penguasaan 2 rekannya, YPD (27 tahun) dan AK (24 tahun).
Tidak berselang lama, sekitar pukul 21.00 WIT, kata Kapolres, tim gabungan Satnarkoba dan Resmob Malawili berhasil mengamankan YPD dan AK. Dalam penggeledahan di rumahnya YPD, ditemukan bungkusan berisi biji diduga bibit Ganja yang disimpan dalam Noken.
“Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka menjelaskan bahwa mereka menanam dan merawat pohon Ganja hanya untuk ujicoba dan kebetulan berhasil tumbuh. Orientasi dari keberhasilan menanam pohon Ganja untuk pemakaian pribadi,” jelas Parsaoran.
Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan, keberhasilan menanam pohon Ganja akan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan dan memperluas jaringan.
Diungkapkan Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga tersangka, dinyatakan positif memakai narkotika jenis Ganja.
Dengan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 111 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [CR24-R1]


















