Manokwari, TP – Sebanyak 41 narapidana di Lapas Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Manokwari diusulkan untuk menerima remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79 pada 2024.
Kepala LPP Kelas III Manokwari, Lince Bela merincikan, di LPP Manokwari terdapat 56 orang, terdiri dari 48 narapidana dan 8 tahanan.
Untuk itu, menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79, LPP mengusulkan 41 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana, karena memenuhi syarat dan ketentuan.
“Untuk tujuh narapidana belum bisa diusulkan karena belum memenuhi syarat dan ada juga yang merupakan register e pindahan dari Sorong,” ungkap Lince Bela kepada para wartawan di LPP Manokwari, kemarin.
Untuk remisi terhadap narapidana, kata Lince Bela, menunggu keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), dimana SK remisi akan diturunkan H-1 menjelang HUT Kemerdekaan RI.
“Untuk 41 narapidana ini sudah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif,” katanya. [AND-R1]




















