• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Praperadilankan Kapolres Teluk Wondama, Gugatan Athy Yomaki Dikabulkan Sebagian

AdminTabura by AdminTabura
06/08/2024
in POLHUKRIM
0
JDP Sesalkan Pembunuhan Pilot Berkebangsaan Selandia Baru

Juru Bicara JDP, Yan C. Warinussy, SH

0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Carolina D.Y. Awi, SH, MH mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Pemohon, Athy S. Yomaki melalui kuasa hukumnya, Yan C. Warinussy, SH, Selasa (6/8).

Gugatan ini merupakan kali keduanya, Yan Warinussy ‘memenangkan’ gugatan terhadap Termohon, Kapolres Teluk Wondama selaku penyidik yang diajukan ke PN Manokwari.

Warinussy menjelaskan, praperadilan ini diajukan kliennya yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Teluk Wondama.

Ia menerangkan, Athy Yomaki memang pernah mengalami tindak pidana penganiayaan di Pelabuhan Kuri Pasai, Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Selasa, 27 Oktober 2015 silam.

“Pelakunya berinisial MVN, YHA, dan FK, sehingga kliennya membuat laporan polisi (LP) dengan Nomor: LP/106/X/2015/Papua Barat/Res Luk Wondama tanggal 27 Oktober 2015,” ungkap Warinussy kepada Tabura Pos di PN Manokwari, kemarin.

Dengan laporan yang dibuat kliennya ke Polres Teluk Wondama, maka Kapolres dan jajarannya menindaklanjuti LP itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/99/X/2015/Reskrim tanggal 29 Oktober 2015.

“Penyidik Polres Teluk Wondama juga sudah memeriksa para pelaku tindak pidana penganiayaan dan penghinaan. Mereka juga sudah pernah dimintai keterangan penyidik sebagai tersangka,” tambah Warinussy.

Diutarakan Warinussy, menurut pertimbangan hakim, meski ada pencabutan laporan dan pernyataan dari para tersangka dalam perkara ini, tidak ada alasan yang dibenarkan menurut amanat Pasal 109 Ayat 2 KUHAP, yakni 3 syarat untuk menghentikan penyidikan tindak pidana.

“Pertama tidak ada cukup bukti. Kedua, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka bukan merupakan suatu tindak pidana dan ketiga, penyidikan dihentikan demi hukum. Dengan demikian, permohonan klien saya, Athy Yomaki selaku pelapor dan korban sesuai amanat Pasal 80 KUHAP jo Pasal 109 Ayat 2 KUHAP telah dikabulkan sebagian oleh hakim,” katanya.

Warinussy merincikan, dalam amar putusannya, hakim menyatakan, pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan kedua, menyatakan penghentian penyidikan terhadap LP Nomor: LP/106/X/2015/Papua Barat/Res Luk Wondama tanggal 27 Oktober 2015 berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/01/II/2016/Reskrim tanggal 26 Februari 2015 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/01/II/2016/Reskrim, tanggal 29 Februari 2016 adalah tidak sah.

“Ketiga, memerintahkan Termohon, Kapolres Teluk Wondama melanjutkan penyidikan perkara dan keempat, memerintahkan Termohon menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum dengan tembusan disampaikan ke Pemohon selaku pelapor atau korban dan terlapor selambat-lambatnya 7 hari setelah penyidikan dilanjutkan. Kelima, menghukum Termohon praperadilan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” tandas Warinussy. [HEN-R1]

Previous Post

2 Hakim Sepakat ‘Lepaskan’ Selviana Wanma, 1 Hakim Dissenting Opinion

Next Post

Kepala Basarnas R.I Kunjungi Kantor SAR Manokwari

Next Post
Kepala Basarnas R.I Kunjungi Kantor SAR Manokwari

Kepala Basarnas R.I Kunjungi Kantor SAR Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!