Manokwari, TP – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat melakukan pendataan tenaga kerja sektor kemaritiman yang belum mendapatkan perlindungan sosial, baik kesehatan maupun keselamatan kerja di wilayah Papua Barat.
Plt. Kepala Disnakertrans Papua Barat, Derek Ampnir mengatakan, dari data itu, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama para pihak pemberi kerja di sektor kemaritiman guna memastikan pemenuhan perlindungan sosial.
“Kalau kita cek satu persatu, memang masih banyak perusahan yang belum memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerjanya,” terang Ampnir kepada wartawan di Aston Niu Hotel, Manokwari, Selama (6/8/2024).
Dikatakan Ampnir, pihaknya akan terus berupaya mendorong mitra kerja pemerintah ini untuk memberikan jaminan sosial bagi karyawan yang sudah ada.
Menurut Ampnir, karena berada di garda depan, maka para tenaga kerja sektor kemaritiman ini perlu mendapatkan perlindungan sosial, baik kesehatan dan keselamatan kerja.
“Tenaga kerja dilindungi Undang-undang. Sehingga, suka tidak suka, para pekerja harus mendapatkan perlindungan sosial,” tegas Ampnir.
Ia berharap, ada kesadaran dari para pemberi kerja di sektor kemaritiman untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja sesuai amanat Undang-undang.
“Regulasi secara nasional sudah mengatur perlindungan bagi tenaga kerja. Bahkan kita Papua Barat sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian jaminan sosial bagi para pekerja,” pungkasnya tanpa menyebutkan nomor dan tahun Perda Papua Barat dimaksud. [FSM]