Manokwari, TP – Polda Papua Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis Ganja di Pelabuhan Manokwari di lobi utama Polda Papua Barat, Kamis (15/8).
Wadiresnarkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar mengatakan, tersangka MAS (20 tahun) adalah kurir yang menerima upah sebesar Rp. 2 juta dari seseorang di Jayapura untuk menyelundupkan Ganja ke wilayah Manokwari.
“Tersangka ini mengaku menerima barang bukti dari seseorang yang saat ini DPO untuk diserahkan ke seseorang di Manokwari. tersangka diupah Rp. 2 juta untuk menyelundupkan barang itu,” kata Siregar.
Ia mengaku pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap DPO yang berdomisili di Jayapura. “Tersangka, statusnya masih calon mahasiswa di Jayapura,” ungkapnya.
Untuk barang bukti seberat 1,9 kg, jelas Siregar, itu berat kotor dan setelah ditimbang dan dikeluarkan isinya, berat totalnya hanya 1,7 kg.
Diungkapkan Wadiresnarkoba, pihaknya juga mengamankan barang bukti 6 baju kaos, 1 celana pendek, 1 koper, 7 potongan lakban, dan uang sebesar Rp. 300 ribu.
Sedangkan barang bukti Ganja sebesar 1.709,89 gram ditaksir bernilai Rp. 170.989.000 jika dihargai 1 gram sebesar Rp. 100 ribu.
Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan dengan primer Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 111 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diketahui, MAS yang merupakan seorang wanita asal Jayapura, Papua, diamankan di atas KM Gunung Dempo ketika bersandar di Pelabuhan Manokwari, Sabtu (10/8) sekitar pukul 23.20 WIT.
Konferensi pers ini dihadiri Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, Kepala Satpol PP Provinsi Papua Barat, Agustinus M. Rumbino, Kepala KSOP Kelas IV Manokwari, Nurdin Marpaung, dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Manokwari, Nugroho Pratomo dan perwakilan BNN Provinsi Papua Barat. [AND-R1]