
Manokwari, TP – Meskipun Panitia Kerja (Panja) revisi Tata Tertib (Tatib) DPR Papua Barat telah menetapkan dan mengesahkan hasil revisi Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR Papua Barat masa jabatan periode 2019 – 2024 tetapi hingga sekarang hasil revisi Tatib tersebut belum dapat dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Sekretaris DPR Papua Barat, Frenky K. Muguri mengatakan, sebenarnya Panja Revisi Tatib sudah berjalan tetapi terkait dengan agenda reses, maka mungkin pelaksanaan konsultasi Tatib DPR Papua Barat akan ditunda hingga agenda reses selesai.
Dikatakan Muguri, sesuai dengan jadwal kerja DPR Papua Barat yang disusun Badan Musyawarah (Bamus) dan disahkan dalam paripurna DPR Papua Barat agenda reses berlangsung, Senin (14/2/2022) lalu.
Tetapi, lanjut dia, adanya kendala administrasi yang dihadapi pihaknya dari sistem aplikasi baru dalam proses pencairan anggaran sehingga agenda reses yang tadinya dijadwalkan minggu kedua Februari akhirnya tertunda hingga minggu ke tiga Februari.
“Dengan kita menghadapi mekanisme sistem aplikasi proses pencairan ini baru. Sehingga, kita juga repot dan terkendala, dan membuat jadwal reses yang dijadwalkan minggu dua Februari terdunda dan jadwalnya bergeser sedikit,” kata Muguri yang dihubungi Tabura Pos melalui sambungan telepon, Selasa (22/2/2022).
Lebih lanjut, kata Muguri, mungkin pimpinan dan anggota DPR Papua Barat akan melaksanakan reses ke daerah pemilihan (dapil) dan daerah pengangkatan (dapeng) mereka masing – masih dulu. Nanti, sambung dia, setelah reses barulah Tim Panja Revisi Tatib melanjutkan agenda konsultasi Tatib ke Kemendagri.
Sesuai perubahan jadwal, tambah Muguri, rencananya pimpinan dan anggota DRP Papua Barat akan melakukan reses selama 8 hari dari Kamis (24/2/2022). “Karena besok (hari ini) secara administrasi kami harus siap dulu barulah pimpinan dan anggota dewan jalankan agenda reses,” tandasnya. [FSM-R1]