
Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mempermudah pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah ibadah dan fasilitas umum.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DP-MPSTSP) Kabupaten Manokwari, Albinus Cobis mengatakan, khusus pengurusan PBG bagi tempat ibadah, lebih dimudahkan sesuai kebijakan Bupati Manokwari, Hermus Indou.
Cobis menerangkan, pengurusn PBG tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya, cukup hanya melengkapi tiga persyaratan, yaitu sertifikat tanah, gambar bangunan dan penanggung jawab rumah ibadah.
“Dokumen PBG wajib dimiliki setiap pemilik gedung termasuk rumah ibadah sesuai amanat UU No.28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung,” jelas Cobis kepada wartawan setelah penyerahan Sertifikat PBG kepada perwakilan penanggung jawab rumah ibadah pada peringatan HUT ke-79 RI, di halaman Kantor Bupati, Sabtu (17/8/2024).
Cobis mengungkapkan, di Kabupaten Manokwari masih cukup banyak rumah ibadah yang belum mengurus PBG.
Dia mengungkapkan, sampai dengan Agustus 2024 ini, hanya terdapat sembilan rumah ibadah yang mengurus PBG, dengan rincian lima masjid dan empat gereja.
“Sedangkan di tahun 2023 hanya enam rumah ibadah. Tahun ini, kita akan terus sosialisasi pengurusan PBG bagi penanggung jawab rumah ibadah,” pungkasnya.
Mantan Kepala Bagian Pemerintah Setda Manokwari ini menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali mengumpulkan para pengurus rumah ibadah, mengsosialisasikan pengurusan PBG bagi rumah ibadah hanya cukup menyerahkan tiga persyaratan.
Hanya saja, sambung Cobis, dari sekian banyak pengurus rumah ibadah mengaku masih kesulitan. Di mana, rata-rata kendalanya belum memiliki sertifikat tanah dan hanya surat pelepasan adat.
Cobis mengungkapkan, pihaknya membutuhkan sertifikat tanah dan gambar bangunan, karena setiap pengurusanya harus diunggah di
Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR.
“Untuk mempermudah PBG kita selalu berkoordinasi dengan Dinas PUPR Manokwari. Karena rekomendasi teknis untuk pengurusan PBG harus dari Dinas PUPR, sedangkan kita hanya mengeluarkan dokumen PBG,” pungkasnya. [SDR]


















