Manokwari, TP – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari mengungkap sejumlah kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Manokwari.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong, kasus curanmor kembali marak di Manokwari, sehingga menjadi atensi karena cukup meresahkan.
Diungkapkan Kapolresta, sepanjang Agustus 2024 ini, polisi berhasil mengungkap kasus curanmor dan mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor dan mengamankan 1 terduga pelaku berinisial BM (45 tahun).
Diakuinya, pelaku yang diamankan ini adalah sindikat dan sedang dilakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ia menerangkan, ada satu korban yang sedang parkir dan berdiri di atas sepeda motornya. Lanjut Kapolresta, lalu pelaku datang merampas dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Korban membuat laporan polisi dan dilakukan pengembangan. Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan sindikat kasus curanmor dan beberapa DPO dalam pengejaran,” jelas Simangungsong dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, Jumat (23/8/2024).
Dirinya mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mendatangi dan mengecek sepeda motornya di Polresta dengan menunjukkan surat maupun dokumen kelengkapan sepeda motornya.
Ia menerangkan, jika memang ditemukan, korban bisa membawa kendaraannya secara gratis tanpa dipungut biaya. Namun, kata dia, dengan catatan, korban membuat laporan polisi (LP) terlebih dahulu untuk menambah pasal-pasal guna menjerat tersangka.
“Silakan datang ke Polresta Manokwari, cek saja. Kalau itu kendaraannya, kita kasih pinjam pakai, tidak dipungut biaya, gratis,” klaim Simangungsong. [AND-R1]