Manokwari, TP – Penyidik Satresnarkoba Polresta Manokwari sudah memeriksa 3 saksi yang turut diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis Ganja seberat 6 kg di Bandara Rendani, Manokwari, Selasa (21/8) sekitar pukul 08.30 WIT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ketiga orang yang tidak pernah disebutkan identitasnya, termasuk adanya 1 orang yang disebut anak pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, tidak terlibat dengan kasus yang menjerat tersangka GB (21 tahun).
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian R.A.P. Utama mengatakan, ketiga orang ini mengaku mengenal tersangka, karena bertetangga, tetapi tidak tahu jika tersangka yang dijemput di Bandara Rendani membawa Ganja.
Dalam kasus ini, kata Utama, tersangka disuruh seseorang dari luar Manokwari untuk membawa Ganja ke Manokwari.
Berdasarkan pengakuan GB, perintah dari orang yang menyuruhnya, barang itu nanti akan dijemput seseorang ketika berada di Manokwari, tetapi tersangka tidak mengetahui siapa orang yang dimaksud.
“Datanglah tiga orang ini menjemput tersangka, tetapi tidak ada kaitannya dengan kasus ini, hanya sebatas kenal dan bertetangga. Mereka ini tidak tahu kalau tersangka membawa Ganja,” kata Kasat Resnarkoba kepada Tabura Pos di Stadion Sanggeng, Manokwari, Selasa, 27 Agustus 2024.
Untuk perkembangan penanganan kasus atas tersangka GB, ia mengatakan, penyidik masih melakukan pemberkasan dan akan melakukan pengembangan. “Kita tetapkan sebagai DPO itu pengirimnya orang ketiga di luar Manokwari,” katanya.
Dia mengaku, penyidik belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain untuk meloloskan Ganja tersebut. lanjut Utama, tersangka berhasil membawa barang tersebut seperti penumpang atau masyarakat yang ingin naik pesawat.
“Ini menurut saya kenapa bisa lolos di X-Ray, mungkin karena X-Ray itu hanya membaca atau peka terhadap cairan dan logam. Tapi kita upayakan untuk pengembangan, karena siapa tahu ada informasi atau keterangan baru. Jadi, itu tidak menutup kemungkinan,” tandas Kasat Resnarkoba. [AND-R1]