• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kasat Resnarkoba Benarkan RW Ajukan Penangguhan Penahanan

AdminTabura by AdminTabura
28/08/2024
in POLHUKRIM
0
Anak Pejabat Pemprov Tidak Terlibat Kasus 6 Kg Ganja

Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian R.A.P. Utama

0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian R.A.P. Utama mengatakan, tersangka RW mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.

Namun, kata dia, semua akan dikembalikan kepada penyidik, apakah diberikan atau dikabulkannya permohonan tersebut. “Itu berdasarkan pertimbangan penyidik,” kata Utama kepada Tabura Pos di Stadion Sanggeng, Manokwari, kemarin.

Dikatakan Utama, tersangka RW masih ditahan di Polresta Manokwari dan sedang mengajukan penangguhan penahanan karena mengaku sakit.

“Ada penangguhan penahanan diajukan tersangka karena ada riwayat sakit gula darah tinggi,” katanya.

Untuk perkembangan penanganan kasus ini, penyidik masih melakukan pemberkasan dan akan mengikuti sidang gugatan praperadilan dengan pembacaan gugatan, Kamis mendatang.

Seperti diketahui, penahanan terhadap tersangka RW dilakukan setelah ditetapkan menjadi tersangka dan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan adanya permufakatan dalam tindak pidana narkotika secara langsung bahwa biaya yang dipakai untuk pembelian narkotika jenis Shabu berasal dari tersangka RW.

Untuk tersangka yang sebelumnya ditangkap, berkas perkaranya sudah selesai pada 2023, dimana yang bersangkutan berperan untuk mengambil dan mentransfer uang sebesar Rp. 6 juta kepada seseorang berinisial AS yang berada di luar Manokwari yang akan dikembangkan lebih lanjut. [AND-R1]

Previous Post

Operasi Mantap Praja Doreri II, Polresta Manokwari Mengerahkan 450 Personil

Next Post

Seorang Pria Ditemukan Warga Meninggal Dekat Kandang Ayam

Next Post
Seorang Pria Ditemukan Warga Meninggal Dekat Kandang Ayam

Seorang Pria Ditemukan Warga Meninggal Dekat Kandang Ayam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!