Manokwari, TP – Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian R.A.P. Utama mengatakan, tersangka RW mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.
Namun, kata dia, semua akan dikembalikan kepada penyidik, apakah diberikan atau dikabulkannya permohonan tersebut. “Itu berdasarkan pertimbangan penyidik,” kata Utama kepada Tabura Pos di Stadion Sanggeng, Manokwari, kemarin.
Dikatakan Utama, tersangka RW masih ditahan di Polresta Manokwari dan sedang mengajukan penangguhan penahanan karena mengaku sakit.
“Ada penangguhan penahanan diajukan tersangka karena ada riwayat sakit gula darah tinggi,” katanya.
Untuk perkembangan penanganan kasus ini, penyidik masih melakukan pemberkasan dan akan mengikuti sidang gugatan praperadilan dengan pembacaan gugatan, Kamis mendatang.
Seperti diketahui, penahanan terhadap tersangka RW dilakukan setelah ditetapkan menjadi tersangka dan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan adanya permufakatan dalam tindak pidana narkotika secara langsung bahwa biaya yang dipakai untuk pembelian narkotika jenis Shabu berasal dari tersangka RW.
Untuk tersangka yang sebelumnya ditangkap, berkas perkaranya sudah selesai pada 2023, dimana yang bersangkutan berperan untuk mengambil dan mentransfer uang sebesar Rp. 6 juta kepada seseorang berinisial AS yang berada di luar Manokwari yang akan dikembangkan lebih lanjut. [AND-R1]