Manokwari, TP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari, akan terus menagih kurang bayar pajak mineral dari PT SDIC.
“Kita tetap kejar pajak mineral. Sementara proses lambat, karena SDIC belum menerapkan tarif sebenarnya yaitu 20 persen,” kata Sekretaris Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur, kepada wartawan di Aston Hotel Manokwari, Selasa (27/8/2024).
Umrah Nur mengungkapkan, untuk pajak mineral, sedianya perusahaan dimaksud membayar setiap bulan. Akan tetapi, masih terdapat kurang bayar. Karena, PT SDIC belum menerapkan pembayaran pajak 20 persen.
Dia mengungkapkan, ada kurang bayar pajak mineral dari perusahaan tersebut sekitar Rp12 miliar sejak tahun 2019-2024.
“Itu tetap akan kita tagih kurang bayar itu dan sejak 2019 belum ada yang dibayar, meskipun setiap bulan mereka bayar pajak tetapi tetap ada kurang bayarnya,” jelasnya.
Dia menerangkan, tahun 2020 perusahaan tersebut mengajukan keringanan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari. Sehingga, 2020-2021 tidak ada piutang sisa bayar.
“Mereka mulai piutang lagi dari 2022 sampai 2024 ini, karena Bupati sudah tidak perpanjang lagi keringanan pembayaran pajak. Sehingga memang kewajiban perusahaan bayar pajak mineral,” terangnya.
Sejauh ini, kata Umrah Nur, Pemda Manokwari telah melayangkan surat teguran ketiga ke pihak perusahaan. Apabila sampai dengan teguran ketiga tidak diindahkan, maka akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Dia menambahkan, sudah mengkoordinasikan permasalahan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK bersedia membantu Pemda Manokwari dengan persyaratan.
“Kita memang minta KPK untuk bantu, tapi KPK tidak bisa masuk ke ranah itu sebelum seluruh prosedur dan tindakan dilakukan pemda sampai ke Kejaksaan. Kalau Kejaksaan tidak bisa lagi berarti KPK akan masuk,” pungkasnya. [SDR-R4]