Manokwari, TP – Badan Pusat Statistik mencatat nilai tukar petani (NTP) di Provinsi Papua Barat pada Agustus 2024 sebesar 101,66 atau mengalami peningkatan 0,31 persen dibandingkan periode Juli 2024.
Kepala BPS Papua Barat Merry menjelaskan, peningkatan NTP dipengaruhi kenaikan indeks harga yang diterima petani sebesar 0,35 persen lebih tinggi dibanding kenaikan indeks harga dibayar petani sebesar 0,04 persen.
“Indeks harga yang diterima petani sebesar 117,15 dan indeks harga dibayar petani untuk produksi mencapai 115,24,” beber Merry saat rilis berita statistic NTP di Aula BPS Papua Barat, Senin (2/9/2024).
Merry menerangkan, ada dua sub sektor yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan NTP Papua Barat, yaitu perikanan, dan tanaman perkebunan rakyat.
Yang mana, ada empat komoditas dari dua sektor tersebut yang menjadi penyumbang utama kenaikan indeks harga diterima petani pada Agustus 2024, meliputi ikan cakalang, cabai rawit, ketimun, dan kakao.
Lanjutnya, NTP sub sektor perikanan naik 2,39 persen dan NTP sub sektor tanaman perkebunan rakyat naik 0,52 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
“Kenaikan NTP Papua Barat, seirama dengan kondisi nilai tukar usaha petani yang juga meningkat 0,13 persen menjadi 106,48 dibandingkan periode Juli 2024,” jelasnya.
Hal itu, sambung Merry, ditopang oleh indeks harga yang diterima petani meningkat 0,35 persen lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks biaya produksi dan penambahan barang modal sebesar 0,22 persen.
“Indeks harga diterima petani naik menjadi 117,15 sedangkan biaya produksi dan penambahan barang modal naik menjadi 110,03,” bebernya. [SDR-R4]