
Ransiki, TP – Usai menyelesaikan tahapan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) Manokwari Selatan (Mansel) tahun 2024-2029.
Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mansel mulai melakukan tahapan penelitian terhadap berkas administrasi dan persyaratan bakal cabup-cawabup Mansel.
Hal ini, disampaikan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Mansel, Emanuel Nuba melalui pers realese yang diterima wartawan melalui group WhatsApp, KPU Mansel dan Pers, semalam.
Dijelaskan Nuba, penelitian terhadap berkas adminstrasi pencalonan dan syarat calon dilakukan melalui silon, guna meneliti kebenaran dokumen persyaratan bakal cabup dan cawabup Mansel, kegiatan ini akan berlangsung hingga Rabu, (4/9/2024).
Diterangkan Nuba, jika dalam proses yang berjalanan terdapat keraguan terhadap keabsahan persyaratan administrasi calon, maka langkah selanjutnya dilakukan klarifikasi ke partai politik (parpol) peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu selaku partai pengusung.
“Nah, hasil klarifikasi akan kita tuangkan dalam berita acara, sebagai kekuatan hukum yang akan menentukan, apakah bakal cabup-cawabup yang bersangkutan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cabup-cawabup atau justru sebaliknya,” ujar Nuba.
Lebih lanjut, kata dia, hasil penelitian dari persyaratan administari calon akan dituangkan dalam berita acara, untuk selanjutnya disampaikan ke parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu yang mengusung salah satu pasangan bakal cabup dan cawabup Mansel.
Dengan demikian, jika hasil penelitian persyaratan administrasi calon dinyatakan benar, maka terhadap pasangan cabup-cawabup yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat.
Sebaliknya, sambung Nuba, jika persyaratan adminstrasi calon dinyatakan belum benar, maka terhadap pasangan cabup-cawabup yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Diakui Nuba, bagi pasangan bakal cabup-cawabup Mansel yang syarat administrasinya belum benar, maka diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan administrasi pasangan cabup-cawabup yang bersangkutan.
Paling lama, sambung Nuba, selama 3 hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon. Pemberitahuan dimaksud, akan dilakukan pada Kamis (5/9/2024) sampai Jumat (6/9/2024).
“Yang kita harapkan adanya kerjasama parpol pengusung dan LO untuk segera melengkapi berkas administrasi yang masih kurang,” pungkas Nuba. [BOM-R5]