Manokwari, TP – Tim Panitia Khusus (Pansus), Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) gelar tahapan verifikasi faktual syarat keaslian orang asli Papua (OAP) terhadap pasangan bakal calon (pasbalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan-Muhammad Lakotani (DoaMu), Kamis (4/9/2024).
Tim Pansus MRPB yang terdiri dari 15 personil dibagi menjadi dua tim dimana, Tim Pansus pertama terdiri dari 7 orang melakukan verifikasi faktual terhadap bakal calon (balon) Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan di Kampung Mandopi, Manokwari Utara, Rabu (4/9/2024).
Sedangkan, Tim Pansus kedua melakukan verifikasi faktual terhadap balon Wakil Gubernur Papua Barat, Muhammad Lakotani yang berlangsung di Kaimana, Rabu (4/9/2024).
Ketua Tim Pansus MRPB, Obet Nego Wonggor mengatakan, ada beberapa hal yang dilakukan dalam tahapan verifikasi faktual syarat keasliaan OAP dari balon Gubernur Papua Barat diantaranya.
Pertama, kata dia, pihaknya memastikan bahwa, surat yang menyatakan Balon Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan orang asli Papua, apakah benar diterbitkan oleh Dewan Adat Papua (DAP) wilayah III Doberay.
Berikutnya, lanjut Wonggor, pihaknya melakukan verifikasi terkait silsilah keluarga dari Dominggus Mandacan. Terima kasih, karena pihaknya telah menerima silsilah keluarga sebagai bahan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.
“Kami juga lakukan verifikasi terkait kepemilikan wilayah adat. Kita tahu bersama Balon Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan merupakan kepala suku besar Arfak yang memiliki wilayah adat meliputi, Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan (Mansel) dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf),” kata Wonggor kepada wartawan usai melakukan verifikasi faktual di kampung Mandopi, kemarin.

Diterangkan Wonggor, hasil verifikasi faktual syarat keaslian OAP pasbalon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat akan diputuskan bersama dalam rapat pleno Pansus MRPB yang dijadwalkan, Senin (9/9/2024) mendatang.
Nanti, sambung dia, ditanggal yang sama, pansus MRPB akan segara menyerahkan hasil rapat pleno tentang verifikasi faktual syarat keaslian OAP dari pasbalon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat kepada KPU Papua Barat.
“Kami akan meneliti kembali hasil verifikasi faktual di lapangan, sambil menunggu tim pansus lainnya dari Kaimana yang melakukan verifikasi faktual terhadap balon Wakil Gubernur Papua Barat, Muhammad Lakotani. Usai itu barulah kita gelar rapat pleno,” tandas Wonggor.
Sementara itu, Balon Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan membenarkan bahwa, dirinya telah menerima Pansus MRPB melakukan verifikasi faktual syarat keaslian OAP hari ini (kemarin).
“DAP Wilayah III Doberay yang mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan, saya adalah orang asli Papua. Jadi, tadi (kemarin) saya hadirkan perwakilan dari DAP Wilayah III Doberay,” kata Mandacan kepada wartawan usai verifikasi faktual di kediamannya, kemarin.
Dalam verifikasi faktual, lanjut Mandacan, dirinya didampingi oleh Demianus Mandacan dalam hal ini mewakili Nataniel D. Mandacan sebagai Kepala Suku Besar Arfak, turunan Barends Mandatjan.
Kemudian, sambung dia, dirinya sendiri sebagai Kepala Suku Besar Arfak, turunan dari Lodewik Mandatjan.
“Ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan, mulai dari orang tua bapak dan orang tua mama. Lalu, pertanyaan berikutnya terkait kakek dari bapak maupun nenek dari mama dan seterusnya,” ujar Mandacan.
Selain silsilah, tambah Mandacan, ada juga pertanyaan-pertanyaan terkait dengan wilayah adat. Artinya, sebagai kepala suku besar Arfak wilayah adanya mulai dari wilayah mana ke wilayah mana, semua ini dirinya telah jelaskan kepada Tim Pansus MRPB.
“Jadi ada pertanyaannya terkait asal usul, tetapi juga wilayah adatnya ada dimana,” ujar Mandacan seraya menambahkan, verifikasi faktual hari ini sudah dilakukan dan akhir dari itu ada penandatanganan berita acara artinya, sudah selesai.
Untuk itu, dirinya berharap, proses verifikasi faktual dapat berjalan secepatnya. Sebab, tepat di hari ini dirinya maupun balon wakil gubernur Papua Barat, Muhammad Lakotani menerima Tim Pansus MRPB yang melakukan tahapan verifikasi faktual di Kaimana.
“Kita berharap, tepat Senin (9/9/2024) Tim Pansus MRPB serahkan hasil verifikasi faktual ke KPU dan KPU dapat mempelajarinya, lalu disahkan dan tetapkan. Sehingga, 22 September bakal calon dapat ditetapkan sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Papua Barat,” tandas Mandacan. [FSM-R4]