Manokwari, TP – Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bernard S. Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI) harus menelan kenyataan proses pendaftarannya di Kantor KPU Kabupaten Manokwari, Rabu (4/9/2024) sampai Kamis (5/9/2024) dini hari, tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya. Alhasil, berkas pendaftaran mereka tidak dapat diterima.
Kendalanya, aplikasi sistem pencalonan (Silon) yang digunakan untuk meng-upload persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, tidak dapat dibuka atau diakses oleh operator BERBUDI dan KPU Manokwari.
Padahal, berkas fisik persyaratan pencalonan dan persyaratan calon BERBUDI sudah diserahkan tim sukses kepada KPU Manokwari.
Menyikapi itu, bakal calon bupati Manokwari, Bernard S. Boneftar mengatakan permasalahan pendaftaran di KPU akan dibawa sebagai sengketa proses Pilkada ke Bawaslu Manokwari.
“Terkait kehadiran kita di KPU dari kemarin dan hari ini untuk mendaftar. Semua sudah mengikuti dinamikanya secara baik. Dari debat kusir omong kosong yang tadi di dalam itu akhirnya akan berpindah ke Bawaslu,” kata Boneftar didampingi Eddy Waluyo saat jumpa pers di Kantor KPU Manokwari, Kamis (5/9/2024) dini hari sekitar pukul 02.37 WIT.
Boneftar mengklaim, pasangan BERBUDI datang mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU Kabupaten Manokwari didukung enam partai politik, yaitu Partai Hanura, Gelora, Ummat, Garuda, PPB, dan PKN.
“Kita tidak jalan kosong, semua B1.KWK dari enam parpol ini sudah ada di B-W (Boneftar-Waluyo red). Tapi masih ada perbedaan pandangan. Tidak ada yang salah. Semua persyaratan lengkap,” jelasnya.

Dirinya merasa, dengan dinamika yang terjadi saat pendaftaran di Aula KPU Manokwari, ada pihak-pihak yang berupaya menjegal pasangan BERBUDI untuk ikut berkontestasi pada Pilkada Serentak 2024 di Manokwari yang akan dihelat pada 27 November.
“Masa berkas kita lengkap kok bisa diputar-putar sampai subuh seperti ini. Kerja dengan hati nurani jangan ada kepentingan lain-lain. KPU kerja yang baik. Saya percaya dalam prosesnya di Bawaslu nanti Bawaslu punya hati nurani,” kata Boneftar.
Tim sukses BERBUDI, Harton Tapilatu menambahkan, dengan 6 gabungan parpol maka syarat pencalonan, yaitu suara sah pasangan BERBUDI sudah terpenuhi dengan jumlah suara sah sebanyak 16.000 lebih dari 12.020 suara sah yang dibutuhkan.
Akan tetapi, kata dia, semua itu belum diperiksa dan dilihat oleh KPU hanya karena gara-gara aplikasi sistem pencalonan (Silon) yang tidak bisa dibuka.
“Berkas kita lengkap 6 parpol ada B1.KWK tetapi tidak diproses karena hanya karena Silon tidak dibuka oleh KPU. Tadikan Silon tidak dibuka sampai pendaftaran ditutup,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu menegaskan, ditutupnya pendaftaran perpanjangan pasangan bakal calon tepat pukul 23.59 WIT sesuai regulasi. Akan tetapi, bukan berarti KPU menolak pasangan BERBUDI begitu saja.
“Kita tutup dengan pertimbangan jangan sampai ada lagi paslon lain yang mau datang, karena Silonnya sudah tidak bisa,” jelas Rumkabu.
Rumkabu menerangkan, KPU Manokwari juga sudah membuatkan berita acara kejadian khusus dan kronologis kenapa sampai pendaftaran pasangan BERBUDI tidak bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya yang membuat tidak diterima.
“Supaya dari dasar itu, bila mereka tidak terima bisa melanjutkan proses ke Bawaslu,” pungkas Rumkabu.
Untuk diketahui, tidak bisa dibukanya Silon oleh tim BERBUDI disebabkan karena satu persyaratan pencalonan yaitu B1.KWK Partai Hanura bermasalah karena ganda.
B1.KWK Partai Hanura pertama yang dikeluarkan pengurus pusat tertanggal 31 Juli sudah digunakanan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Manokwari, Hermus Indou dan Mugiyono (HERO) mendaftar ke KPU pada 29 Agustus bulan lalu.
Sedangkan, B1.KWK Partai Hanura untuk pasangan BERBUDI ditanda tangani pada 4 September.
Pada kesempatan itu, Tim sukses BERBUDI sudah meminta adanya kebijakan dari KPU Manokwari, untuk melanjutkan proses pendaftaran ke tahap pemeriksaan berkas secara manual tanpa berpatokan dengan Silon.
Akan tetapi, KPU Manokwari tidak bisa melakukannya dengan alasan terbentur aturan. Di mana, pemeriksaan berkas fisik dapat dilakukan bila Silon bisa diakses dan dibuka, karena berkas yang termuat di dalam Silon akan dikroschek dengan fisiknya, sama seperti yang sudah dilakukan terhadap pasangan HERO. [SDR-R4]