Manokwari, TP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat resmi menutup perpanjangan pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat pada Pilkada serentak 2024 pada Rabu (04/09) pukul 23.59 WIT.
Dengan ditutupnya perpanjangan pendaftaran, KPU Provinsi Papua Barat bisa memastikan Pilkada serentak 2024 untuk gubernur dan wakil gubernur hanya ada satu pasangan calon dan akan melawan kotak kosong.
Begitupula dengan dua kabupaten lainnya, yaitu Kaimana dan Manokwari dipastikan hanya ada pasangan calon tunggal dan akan melawan kotak kosong.
Pasalnya, meskipun pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran di dua kabupaten itu diketahui terdapat pasangan calon lain yang mendaftar namun dokumen persyaratannya tidak lengkap.
“Kasusnya sama itu ada partai yang sebelumnya mengusung pasangan calon diawal kemudian pecah kongsi untuk mendaftarkan pasangan calon lain. Meskipun ada persetujuan dari pihak DPP tapi partai itu harus mendapatkan tanda tangan kesepakatan dari seluruh partai koalisi pada pasangan calon diawal yang diusungnya dan itu tidak dimiliki, sehingga ditolak,” kata Komisioner KPU Papua Barat, Abdul Halim Sidiq kepada Tabura Pos dan Papuadalamberita di Kantor KPU Papua Barat, Arfai, Manokwari, Kamis (05/09).
Halim memastikan bahwa pada Pilkada serentak 2024 di Papua Barat ada tiga pasangan calon yang akan melawan kotak kosong yakni, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati Manokwari dan Kaimana.
Halim menegaskan bahwa untuk yang pasangan calon tunggal atau hanya melawan kotak kosong tetap konstitusional, namun secara demokrasi pelaksanaannya tidak berkualitas untuk mencapai tujuan yaitu mensejahterakan masyarakat.
“Jadi kalau kotak kosong itu tidak ada pengundian serta rapat pleno terbuka karena pasangan calonnya tunggal kecuali ada pasangan calon lain,” jelasnya. [AND-R4]