Ransiki, TP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) menggelar tatap muka dengan LO dan Admin Silon, Ketua Partai Politik (Parpol), Ketua Gabungan Parpol pengusung bakal pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Mansel, di Kantor KPU Mansel, Kamis (5/9).
Tatap muka dipimpin 3 Komisioner KPU Mansel yakni Komisioner Divisi Hukum, Emanuel Nuba yang juga Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Mansel, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Uding dan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Rudy Waran.
Mereka menyampaikan pemberitahuan kepada LO dan Parpol pengusung terkait hasil penelitian persyaratan adminstrasi terhadap 4 bakal pasangan Cabup-Cawabup Mansel.
Komisioner Divisi Hukum, Emanuel Nuba yang juga Plh.Ketua KPU Mansel menyatakan, hasil penelitian terhadap persyaratan adminstrasi 4 bakal pasangan Cabup-Cawabup Mansel dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS.
Oleh karenanya, KPU Mansel memberikan tambahan waktu selama 3 hari terhitung sejak pemberitahuan 6-8 September 2024 pukul 23.59 WIT disampaikan kepada LO dan parpol pengusung untuk melengkapi dokumen persyaratan adminstrasi yang masih kurang.
“Jadi sifatnya, hari ini kami menyampaikan pemberitahuan terkait hasil penelitian adminstrasi 4 bakal pasangan Cabup-Cawabup Mansel yang BMS untuk bisa dilengkapi paling lambat selama kurun waktu 3 hari sejak pemberitahuan disampaikan,” ujar Nuba kepada para wartawan di KPU Mansel, kemarin.

Meski begitu, Nuba menyatakan, hasil pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter RSUD Provinsi Papua Barat di Manokwari terhadap 4 bakal pasangan Cabup-Cawabup Mansel dinyatakan Fit dan Layk dan memenuhi syarat kesehatan.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Mansel, Gustaf Wanggai mengatakan, Bawaslu masih tetap pada tugas pokok dan fungsi mengawasi tahapan Pilkada serentak 2024 yang sedang berjalan.
Dirinya menyatukan, sehubungan dengan adanya BMS terhadap hasil penelitian adminstrasi bakal pasangan Cabup-Cawabup Mansel, Bawaslu siap mengawal proses perbaikan dan penelitian kembali oleh KPU Mansel. [BOM-R3]