Manokwari, TP – Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Manokwari, Bernard S. Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI) bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum HPP dan Partners, datangi Kantor Bawaslu Manokwari, Jumat (9/6/2029) sore, mendaftarkan sengketa proses Pilkada 2024.
Tim kuasa hukum, Ansel Lumandek, SH, Theresia J. Gasperz, dan Yan C. Warinussy dan tim koalisi menyerahkan dokumen dan diterima petugas Bawaslu Manokwari.
“Kami telah memasukan dokumen untuk permohonan sengketa Pilkada dan sudah diterima. Yang menjadi poin utama pasangan Boneftar-Waluyo melaporkan sengketa ke Bawaslu karena telah terjadi penolakan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Manokwari,” kata Ansel Lumandek kepada wartawan setelah mendaftar, kemarin.
Diungkapkan, poin penting lainnya adalah KPU Kabupaten Manokwari sama sekali tidak melakukan verifikasi pada tahap klarifikasi terhadap keseluruhan dokumen kliennya, dan dengan terang-terangan telah menolak pendaftaran bakal calon pasangan BERBUDI.
“Kami juga akan melaporkan secara etik dan melaporkan pidana pemilu berkaitan dengan menghilangkan hak-hak secara konstitusional menjadi calon bupati dan wakil bupati dari klien kami,” ucapnya.
Menurunya, KPU RI sudah berupaya memberikan ruang demokrasi dengan seluas-luasnya bagi masyarakat agar tidak ada kotak kosong dan memberikan ruang penambahan waktu untuk pendaftaran. Tapi kenyataan di Manokwari masih ada partai politik yang mengusungkan calon, tetapi KPU Manokwari menolak secara mentah.

“Ini mencederai demokrasi yang ada di Kabupaten Manokwari, mencederai hak konstitusi masyarakat, mencederai kemerdekaan masyarakat dalam berdemokrasi, itu yang menjadi atensi kita di saat ini,” pungkasnya.
Ketua tim pemenangan pasangan BERBUDI, Romer Tapilatu menegaskan, B1.KWK yang diberikan kepada pasangan HERO bernomor 041/B.3/DPP-HANURA/VII/2024 tentang persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Manokwari, Papua Barat tertanggal 31 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekertaris Jendral, Benny Ramdhani telah dicabut oleh DPP Partai Hanura.
Selanjutnya, memberikan B1.KWK kepada pasangan BERBUDI dengan nomor 383/B.3/DPP-HANURA/IX/2024 tentang persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati Manokwari, Papua Barat tertanggal 4 September 2024 yang ditandatangani oleh ketum dan sekjend.
“Hasil keputusan rapat DPP Partai Hanura dan tim penjaringan, penetapan dan pemenangan Pusat Partai Hanura tanggal 04 september 2022 tentang pencabutan surat keputusan DPP Partai Hanura nomor 041/B.3/DPP-HANURA/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang persetujuan paslon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Manokwari Papua Barat,” beber Romer mengutip Surat Keputusan DPP Partai Hanura.
Dia menambahkan, pasangan BERBUDI selain diusung Partai Hanura tetapi juga didukung oleh Garuda, Ummat, Gelora, PBB dan PKN, dengan jumlah suara sah sudah melebihi ambang batas 12.020 suara dah di Manokwari.
Romer berharap proses sengketa tim BERBUDI yang telah diserahkan ke Bawaslu Manokwari bisa ditindaklanjuti dengan baik dalam proses sampai dengan 14 hari kedepan. [SDR-R4]